Kendaraan Listrik tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov DKI Susun Kebijakan Baru

Vania Liu Trixie
18/4/2026 23:00
Kendaraan Listrik tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov DKI Susun Kebijakan Baru
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(Metrotvnews/Vania)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengatur kebijakan pajak kendaraan listrik menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut menjadi acuan baru bagi Pemprov DKI dalam menetapkan besaran pajak kendaraan bermotor di daerah.

“Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat ini Pemprov DKI akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Jakarta, Sabtu (18/4).

Pramono menjelaskan, setelah Permendagri tersebut terbit, kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Artinya, kepemilikan kendaraan listrik tetap masuk dalam objek pajak. Namun, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu penuh dan akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Kebijakan teknis terkait besaran pajak kini diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, tarif pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda antarwilayah.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya