Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengatur kebijakan pajak kendaraan listrik menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi acuan baru bagi Pemprov DKI dalam menetapkan besaran pajak kendaraan bermotor di daerah.
“Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat ini Pemprov DKI akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Jakarta, Sabtu (18/4).
Pramono menjelaskan, setelah Permendagri tersebut terbit, kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Artinya, kepemilikan kendaraan listrik tetap masuk dalam objek pajak. Namun, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu penuh dan akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Kebijakan teknis terkait besaran pajak kini diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, tarif pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda antarwilayah.
(P-4)
Pemprov Jawa Tengah memutuskan tetap memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Seluruh gubernur di Indonesia membebaskan pajak kendaraan listrik melalui insentif fiskal berupa penghapusan Pajak Kendaraan Listrik.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik.
Perhitungan pajak mobil listrik kini mengacu pada tiga komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan tarif pajak daerah.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Pemprov Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada 24 April 2026. Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta selama 24 jam penuh.
Ia menilai aksi kekerasan tersebut sudah berulang dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa.
Masyarakat saat ini tidak lagi sekadar datang untuk rekreasi fisik, melainkan mencari koneksi emosional dan nilai kebersamaan dengan keluarga.
Pendataan dilakukan melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat RT/RW, disertai layanan langsung ke permukiman warga.
Menurutnya, situasi geopolitik yang tidak menentu serta ancaman El Nino hingga September berpotensi mengganggu kinerja ekonomi daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved