Wamendagri: Kendaraan Listrik akan Jadi Primadona, Daerah Diminta Percepat Akselerasi

Mohamad Farhan Zhuhri
27/4/2026 13:18
Wamendagri: Kendaraan Listrik akan Jadi Primadona, Daerah Diminta Percepat Akselerasi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.(Antara)

KEMENTERIAN Dalam Negeri meminta seluruh gubernur di Indonesia membebaskan pajak kendaraan listrik melalui insentif fiskal berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Arahan ini muncul untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian harga energi global sekaligus memperkuat dukungan terhadap energi terbarukan.

Kepastian itu disampaikan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menegaskan pembebasan penuh bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 

Dengan kebijakan tersebut, kendaraan listrik tidak dikenai beban pajak daerah untuk PKB dan BBNKB, sehingga nilai pajak menjadi nol rupiah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan kendaraan listrik diproyeksikan menjadi primadona dalam beberapa tahun ke depan, seiring dorongan pemerintah terhadap kemandirian energi nasional.

“Berapa tahun ke depan mobil listrik ini akan menjadi primadona semestinya,” ujar Bima di Jakarta Pusat, Senin (27/4).

Ia menjelaskan, arah kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong hilirisasi energi. 

Karena itu, peran pemerintah daerah dinilai krusial untuk mempercepat proses transisi dari kendaraan berbasis bahan bakar fosil menuju listrik.

Menurutnya, tren konversi kendaraan listrik saat ini sudah menunjukkan perkembangan positif. Namun, akselerasi masih perlu diperkuat melalui intervensi kebijakan di tingkat daerah.

“Kalau bisa didorong lagi oleh kepala daerah, akan terakselerasi lebih cepat,” katanya.

Bima menegaskan, dukungan daerah dapat diwujudkan melalui berbagai instrumen, termasuk kebijakan fiskal dan regulasi yang mempermudah adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan berbagai aturan turunan untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut agar berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

“Peraturan-peraturan teknisnya akan kita lengkapi lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan penggunaan kendaraan listrik tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi ekonomi menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan efisien. (Far/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya