Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri meminta seluruh gubernur di Indonesia membebaskan pajak kendaraan listrik melalui insentif fiskal berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Arahan ini muncul untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian harga energi global sekaligus memperkuat dukungan terhadap energi terbarukan.
Kepastian itu disampaikan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menegaskan pembebasan penuh bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dengan kebijakan tersebut, kendaraan listrik tidak dikenai beban pajak daerah untuk PKB dan BBNKB, sehingga nilai pajak menjadi nol rupiah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan kendaraan listrik diproyeksikan menjadi primadona dalam beberapa tahun ke depan, seiring dorongan pemerintah terhadap kemandirian energi nasional.
“Berapa tahun ke depan mobil listrik ini akan menjadi primadona semestinya,” ujar Bima di Jakarta Pusat, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, arah kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong hilirisasi energi.
Karena itu, peran pemerintah daerah dinilai krusial untuk mempercepat proses transisi dari kendaraan berbasis bahan bakar fosil menuju listrik.
Menurutnya, tren konversi kendaraan listrik saat ini sudah menunjukkan perkembangan positif. Namun, akselerasi masih perlu diperkuat melalui intervensi kebijakan di tingkat daerah.
“Kalau bisa didorong lagi oleh kepala daerah, akan terakselerasi lebih cepat,” katanya.
Bima menegaskan, dukungan daerah dapat diwujudkan melalui berbagai instrumen, termasuk kebijakan fiskal dan regulasi yang mempermudah adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan berbagai aturan turunan untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut agar berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
“Peraturan-peraturan teknisnya akan kita lengkapi lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan penggunaan kendaraan listrik tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi ekonomi menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan efisien. (Far/I-1)
Pemprov Jawa Tengah memutuskan tetap memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik.
Perhitungan pajak mobil listrik kini mengacu pada tiga komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan tarif pajak daerah.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved