Jateng Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik, Korbankan Potensi Pajak Rp50 Miliar

Akhmad Safuan
28/4/2026 20:17
Jateng Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik, Korbankan Potensi Pajak Rp50 Miliar
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di gedung parkir sebuah rumah sakit umum di Kabupaten Kudus.(Dok.Istimewa)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah memutuskan tetap memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian ulang, meskipun berimplikasi pada potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp50 miliar per tahun.

Kebijakan tersebut sekaligus membatalkan rencana awal penerapan pajak kendaraan listrik yang sempat diwacanakan berlaku mulai Mei 2026. Polemik terkait rencana tersebut sebelumnya memicu pro dan kontra di masyarakat, terutama di kalangan pengguna kendaraan listrik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrof, menegaskan bahwa keputusan pembatalan telah final setelah mempertimbangkan berbagai aspek. “Betul, penetapan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik yang sedianya dilaksanakan mulai Mei mendatang dibatalkan,” ujar Masrof.

Menurutnya, jumlah kendaraan listrik di Jawa Tengah terus meningkat. Data sementara pada 2025 mencatat sekitar 20.006 unit kendaraan listrik beroperasi di wilayah tersebut. Dengan angka tersebut, potensi penerimaan pajak yang hilang diperkirakan mencapai Rp50 miliar setiap tahun.

INSENTIF FISKAL
Meski demikian, pemerintah daerah menilai insentif fiskal tetap diperlukan untuk mendorong pertumbuhan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di tengah tantangan ekonomi global.

“Kami mempertimbangkan situasi ekonomi global yang memengaruhi stabilitas energi, baik minyak maupun gas. Kebijakan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan energi terbarukan,” kata Masrof.

Kebijakan ini tidak lepas dari perubahan regulasi di tingkat nasional. Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak secara nasional. Sebaliknya, pemberian insentif diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Perubahan tersebut sempat mendorong pemerintah daerah, termasuk Jawa Tengah, untuk mengkaji ulang skema pajak kendaraan listrik. Bahkan, para kepala Bapenda dari seluruh provinsi diketahui menggelar pertemuan di Bandung pada pertengahan April 2026 untuk membahas besaran insentif yang akan diterapkan.

“Dalam pertemuan itu dibahas opsi pengurangan pajak, termasuk persentasenya. Namun pada akhirnya, Jawa Tengah memilih tetap memberikan pembebasan penuh,” jelas Masrof.

Keputusan ini mencerminkan dilema klasik antara optimalisasi pendapatan daerah dan dorongan terhadap transisi energi bersih. Di satu sisi, pajak kendaraan menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, insentif dianggap krusial untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang masih relatif baru di Indonesia.

SIMPAN RISIKO FISKAL
Pengamat kebijakan publik menilai langkah Pemprov Jawa Tengah dapat menjadi sinyal kuat bagi percepatan elektrifikasi transportasi, namun tetap menyimpan risiko fiskal jika tidak diimbangi dengan strategi pendapatan alternatif.

Selain itu, keberlanjutan kebijakan ini juga akan sangat bergantung pada perkembangan jumlah kendaraan listrik di masa depan. Jika pertumbuhannya signifikan, potensi kehilangan pendapatan bisa semakin besar.

Masrof memastikan, kebijakan pembebasan pajak ini akan segera diformalkan melalui keputusan gubernur agar memiliki kepastian hukum. “Kami akan menindaklanjuti keputusan ini melalui keputusan gubernur terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” katanya.

Di tengah dorongan menuju ekonomi hijau, langkah Jawa Tengah menunjukkan keberpihakan pada transisi energi. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut tetap sejalan dengan keberlanjutan fiskal daerah. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya