DKI Pastikan Pungut Pajak Kendaraan Listrik, tapi Kasih Insentif Juga

Andhika Prasetyo
25/4/2026 09:27
DKI Pastikan Pungut Pajak Kendaraan Listrik, tapi Kasih Insentif Juga
ilustrasi(Antara)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tengah mematangkan formulasi pemungutan pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang mengedepankan prinsip keadilan. Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tetap akan memberikan insentif guna mendukung ekosistem kendaraan ramah lingkungan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan rancangan tarif menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Formulasi ini dirancang untuk menyeimbangkan antara pendapatan daerah dan daya beli masyarakat.

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/4).

Skema Empat Lapisan Insentif

Dalam rancangan yang sempat diusulkan, Pemprov DKI Jakarta membagi insentif kendaraan listrik ke dalam empat lapisan berdasarkan nilai jual kendaraan. Hal ini bertujuan agar beban pajak yang ditanggung pemilik kendaraan tetap proporsional.

Berikut adalah rincian usulan lapisan insentif tersebut:

Nilai Kendaraan (Mata Uang Rupiah) Besaran Insentif
Sampai dengan Rp300 Juta 75%
Rp300 Juta – Rp500 Juta 65%
Rp500 Juta – Rp700 Juta 50%
Di atas Rp700 Juta 25%

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” tegas Lusiana.

Kepatuhan Terhadap Arahan Pemerintah Pusat

Walaupun formulasi tersebut telah disiapkan, implementasinya saat ini masih tertunda. Pemprov DKI Jakarta wajib mematuhi Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik sepenuhnya.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya lebih lanjut.

Potensi Pendapatan Daerah

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menyoroti besarnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan listrik di Jakarta. Namun, ia sepakat bahwa kebijakan daerah tidak boleh berbenturan dengan regulasi pusat.

“Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” kata Dimaz. Ia sebelumnya juga mengusulkan skema pengenaan pajak bertahap agar tidak memberatkan pemilik kendaraan dengan nilai ekonomi rendah.

Komisi C DPRD DKI Jakarta terus mendorong agar kebijakan pajak EV ini dapat diterapkan secara efektif pada tahun-tahun mendatang, dengan tetap memantau kesiapan daerah serta sinkronisasi aturan dari pemerintah pusat. Mengingat tren penjualan kendaraan listrik yang terus melonjak, kebijakan fiskal yang adil dinilai menjadi kunci keberlanjutan ekosistem transportasi hijau di Jakarta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya