Aturan Pajak Baru bakal Hambat Ekosistem Industri Kendaraan Listrik

Andhika Prasetyo
24/4/2026 17:37
Aturan Pajak Baru bakal Hambat Ekosistem Industri Kendaraan Listrik
ilustrasi(Antara)

Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia. Ketidakpastian regulasi, terutama terkait insentif fiskal, berpotensi menghambat pertumbuhan pasar sekaligus mengurangi daya tarik investasi di sektor ini.

Institute for Essential Services Reform menilai ketentuan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor berpotensi memperlambat pengembangan kendaraan listrik nasional. Regulasi tersebut mengubah skema insentif dari sebelumnya bersifat nasional menjadi bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan bahwa perubahan tersebut dapat mengganggu momentum pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia. Menurutnya, insentif pajak yang konsisten merupakan faktor penting untuk mendorong adopsi kendaraan listrik secara massal.

“Insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal,” ujar Fabby.

Ia menambahkan, target pemerintah untuk mencapai 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030 membutuhkan dukungan kebijakan yang stabil. Target tersebut diperkirakan dapat menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan menekan subsidi bahan bakar minyak hingga Rp18,3 triliun per tahun.

Menurut Fabby, keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada kepastian regulasi. Inkonsistensi kebijakan berpotensi menurunkan minat konsumen, sekaligus melemahkan iklim investasi, baik di sektor manufaktur kendaraan listrik maupun pembangunan infrastruktur pengisian daya.

Selain itu, IESR menilai Permendagri 11/2026 perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut sebelumnya telah memberikan arah kebijakan yang mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.

“Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak,” kata Fabby.

Ia menegaskan, harmonisasi regulasi diperlukan agar kebijakan terbaru tetap sejalan dengan mandat undang-undang. “Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status ‘Bukan Objek Pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” ujarnya.

IESR pun mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk menunda implementasi ketentuan tersebut hingga proses harmonisasi selesai. Selain itu, lembaga ini juga meminta adanya jaminan fiskal jangka panjang guna mendukung pencapaian target kendaraan listrik nasional pada 2030.

“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun,” tegas Fabby.

Menurutnya, apabila regulasi tersebut tidak segera direvisi, kebijakan itu berpotensi menghadapi uji materiil di Mahkamah Agung. Situasi tersebut dikhawatirkan semakin menurunkan kepercayaan konsumen dan investor terhadap ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya