Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Wuling Motors masih menunggu kejelasan kebijakan konkret dari pemerintah daerah terkait implementasi insentif kendaraan listrik (EV) yang kini tidak lagi terpusat. Perubahan kebijakan ini diperkirakan akan menjadi penentu penting dalam respons industri terhadap dinamika pasar otomotif listrik di Indonesia.
Direktur Pemasaran PT Wuling Motors, Ricky Christian, menyampaikan bahwa dukungan terhadap elektrifikasi sebenarnya sudah terlihat di berbagai daerah. Namun, keputusan final dari masing-masing pemerintah daerah masih dinantikan.
"Rasanya kebanyakan dari pemerintah daerah juga mendukung percepatan elektrifikasi. Tapi kami menunggu keputusan dari tiap daerah," ujar Direktur Pemasaran PT Wuling Motors Ricky Christian di Jakarta, Rabu (22/4).
Dalam masa transisi ini, perusahaan tetap bergerak dengan menyesuaikan strategi, termasuk dalam hal penentuan harga kendaraan listrik. Perubahan skema insentif disebut telah memengaruhi perhitungan harga, terutama untuk lini produk terbaru mereka.
Salah satu model yang terdampak adalah Wuling Exion, yang kini dipasarkan dengan harga hasil penyesuaian berdasarkan informasi tarif terbaru. Ke depan, Wuling berharap harga tersebut cukup stabil tanpa perlu revisi dalam waktu dekat.
"Tentu mempengaruhi pemilihan harga saat ini. Informasi mengenai perubahan tarif ini sudah kami terima, harapannya juga harga ini (Wuling Exion) kami pilih bisa kompetitif di pasar, dan juga dalam waktu dekat jadi tidak memerlukan adanya perubahan harga lagi," lanjutnya.
Dengan kondisi ini, Wuling memandang percepatan keputusan di tingkat daerah akan sangat menentukan stabilitas industri, khususnya dalam menjaga daya saing kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat. Kepastian regulasi dinilai akan membantu produsen dalam menjaga konsistensi harga serta meningkatkan kepercayaan pasar.
Perusahaan juga memastikan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku begitu kebijakan daerah resmi diberlakukan.
"Ketika keputusan sudah ada tentu akan kami ikuti sesuai regulasi yang berlaku," Ricky menambahkan.
Sebagai konteks, pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 telah mengubah skema pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik. Dalam aturan terbaru tersebut, EV tidak lagi otomatis bebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ke depan, kendaraan listrik tetap masuk dalam objek pajak, baik dari sisi kepemilikan maupun penyerahan. Namun, besaran pajak yang dikenakan bisa sangat bervariasi, bahkan hingga nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Pemerintah pusat tetap membuka ruang pemberian insentif melalui mekanisme pengurangan atau pembebasan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Dengan demikian, lanskap insentif kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan semakin dinamis karena perbedaan kebijakan antarwilayah. (Ant/E-4)
Tren mobilitas korporasi kini tidak lagi semata berfokus pada efisiensi dan keandalan, tetapi juga semakin menekankan aspek keberlanjutan.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik.
AWKI jajaki kerja sama kendaraan listrik dengan Tiongkok, dorong fast charging dan buka peluang baru bagi ojol perempuan di Indonesia.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) meminta pemerintah memastikan keselarasan dan kepastian kebijakan kendaraan listrik.
Pemprov Jawa Tengah memutuskan tetap memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Seluruh gubernur di Indonesia membebaskan pajak kendaraan listrik melalui insentif fiskal berupa penghapusan Pajak Kendaraan Listrik.
Perhitungan pajak mobil listrik kini mengacu pada tiga komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan tarif pajak daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved