Wuling Menanti Kepastian Insentif Daerah soal Kendaraan Listrik

Media Indonesia
24/4/2026 00:58
Wuling Menanti Kepastian Insentif Daerah soal Kendaraan Listrik
Ilustrasi(Antara)

PT Wuling Motors masih menunggu kejelasan kebijakan konkret dari pemerintah daerah terkait implementasi insentif kendaraan listrik (EV) yang kini tidak lagi terpusat. Perubahan kebijakan ini diperkirakan akan menjadi penentu penting dalam respons industri terhadap dinamika pasar otomotif listrik di Indonesia.

Direktur Pemasaran PT Wuling Motors, Ricky Christian, menyampaikan bahwa dukungan terhadap elektrifikasi sebenarnya sudah terlihat di berbagai daerah. Namun, keputusan final dari masing-masing pemerintah daerah masih dinantikan.

"Rasanya kebanyakan dari pemerintah daerah juga mendukung percepatan elektrifikasi. Tapi kami menunggu keputusan dari tiap daerah," ujar Direktur Pemasaran PT Wuling Motors Ricky Christian di Jakarta, Rabu (22/4).

Dalam masa transisi ini, perusahaan tetap bergerak dengan menyesuaikan strategi, termasuk dalam hal penentuan harga kendaraan listrik. Perubahan skema insentif disebut telah memengaruhi perhitungan harga, terutama untuk lini produk terbaru mereka.

Salah satu model yang terdampak adalah Wuling Exion, yang kini dipasarkan dengan harga hasil penyesuaian berdasarkan informasi tarif terbaru. Ke depan, Wuling berharap harga tersebut cukup stabil tanpa perlu revisi dalam waktu dekat.

"Tentu mempengaruhi pemilihan harga saat ini. Informasi mengenai perubahan tarif ini sudah kami terima, harapannya juga harga ini (Wuling Exion) kami pilih bisa kompetitif di pasar, dan juga dalam waktu dekat jadi tidak memerlukan adanya perubahan harga lagi," lanjutnya.

Dengan kondisi ini, Wuling memandang percepatan keputusan di tingkat daerah akan sangat menentukan stabilitas industri, khususnya dalam menjaga daya saing kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat. Kepastian regulasi dinilai akan membantu produsen dalam menjaga konsistensi harga serta meningkatkan kepercayaan pasar.

Perusahaan juga memastikan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku begitu kebijakan daerah resmi diberlakukan.

"Ketika keputusan sudah ada tentu akan kami ikuti sesuai regulasi yang berlaku," Ricky menambahkan.

Sebagai konteks, pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 telah mengubah skema pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik. Dalam aturan terbaru tersebut, EV tidak lagi otomatis bebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ke depan, kendaraan listrik tetap masuk dalam objek pajak, baik dari sisi kepemilikan maupun penyerahan. Namun, besaran pajak yang dikenakan bisa sangat bervariasi, bahkan hingga nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Pemerintah pusat tetap membuka ruang pemberian insentif melalui mekanisme pengurangan atau pembebasan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Dengan demikian, lanskap insentif kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan semakin dinamis karena perbedaan kebijakan antarwilayah. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya