Wacana Pajak Kendaraan Listrik Perlu Direferensiasi untuk Transportasi Umum

Widjajadi
24/4/2026 16:15
Wacana Pajak Kendaraan Listrik Perlu Direferensiasi untuk Transportasi Umum
Dewan Pengawas Masyarakat Transportasi Indonesia ( MTI ) Djoko Setijowarno(Dok.Istimewa)

PENGAMAT transportasi nasional, Djoko Setijowarno menyebutkan, bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik melalui diferensiasi tarif adil dan insentif akan memajukan transportasi umum. Upaya itu dinilai sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Djoko mengatakan menata ulang sistem pajak kendaraan termasuk kendaraan listrik di Indonesia, bukan perkara sederhana. Perlu keseimbangan antara mengejar target pendapatan dengan misi besar mewujudkan kelestarian lingkungan melalui kendaraan listrik.

Dewan Pengawas Masyarakat Transportasi Indonesia ( MTI ) Pusat itu memaparkan, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, menjadikan pemerintah memiliki kesempatan emas menciptakan skema pajak yang tidak hanya adil secara geografis, namun juga menjadi katalisator bagi transformasi transportasi publik yang lebih hijau.

Penerapan pajak kendaraan bermotor dan kendaraan listrik, lanjut akademisi Teknim Sipil Unika Soegojopranoto itu, idealnya tidak bisa dipukul rata. Sebab, kata dia, lanskap geografis Indonesia beragam serta ambisi Indonesia beralih ke kendaraan listrik (EV), fleksibilitas menjadi kunci. 

"Permendagri 11/2026 ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan insentif pajak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Jadi setiap daerah bisa punya wewenang lebih luas untuk mengatur insentif pajaknya sendiri agar lebih tepat sasaran," tandas dia.

Djoko mengusulkan, agar skema pajak kendaraan listrik dapat berjalan adil sekaligus mempercepat transisi ke transportasi publik listrik, ada beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian. 

"Pertama ya tentu diferensiaai pajak berbasis geografis," sergah dia.

Kondisi medan di pegunungan Papua tentu berbeda dengan jalanan aspal di Jakarta. Juga di perkotaan, perdesaan daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau kecil yang tentunya juga memerlukan kendaraan untuk mobilitas. 

"Pajak itu (kendaraan listrik) sebaiknya mempertimbangkan Indeks Kemahalan Wilayah. Daerah dengan biaya logistik tinggi (seperti wilayah 3TP: Terdepan, Terluar, Tertinggal dan Perbatasan) sebaiknya mendapatkan tarif pajak kendaraan lebih rendah dibandingkan kota besar yang sudah mapan secara ekonomi," lugas dia sekali lagi.

Usulan kedua yakni menerapkan skema berbasis emisi. Artinya pajak jangan hanya dilihat dari kapasitas mesin (cc), tapi dari jejak karbonnya. Insentif kendaraan listrik (EV), meski aturan tahun 2026 mulai memasukkan EV sebagai objek pajak, besaran tarifnya harus tetap jauh di bawah kendaraan BBM (ICE). 

" Ya misalnya memberikan diskon pajak tahunan hingga 70-90 persen untuk transportasi umum listrik. Kemudian, disentif kendaraan tua dan beremisi tinggi. Kendaraan ini jika  tidak lulus uji emisi di wilayah perkotaan padat harus dikenakan pajak lebih tinggi untuk mendorong modernisasi ke transportasi yang lebih hijau," tandas dia sekali lagi.

Ketiga pemerintah memberikan dukungan masif untuk transportasi umum listrik sehingga masyarakat beralih ke transportasi umum, maka pajak kendaraan  listrik untuk plat kuning perlu diistimewakan. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya