Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) mendesak peninjauan ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan bermotor. IESR menilai penghapusan mandat pajak kendaraan listrik sebesar 0% bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai regresi regulasi.
Hal itu dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta mengancam target kemandirian energi nasional.
IESR menggarisbawahi bahwa keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi. Terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan Permendagri 11/2026 dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status 'Bukan Objek Pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga," ujar Chief Executive Officer (CEO) IESR Fabby Tumiwa dalam keterangan yang dikutip, Selasa (21/4).
Melalui pengenalan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot, Permendagri 11/2026 secara sepihak menetapkan kendaraan listrik sebagai "Objek Pajak". Fabby menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo dalam menekan impor BBM dan akan menghambat pencapaian target 2 juta mobil serta 13 juta motor listrik pada 2030.
Fabby menekankan, kendaraan listrik jauh lebih efisien dengan konsumsi energi 70-80% lebih rendah dibanding mesin bakar. Karena itu pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dinilai sangat krusial untuk menarik minat masyarakat sekaligus memangkas beban subsidi BBM pemerintah.
Analisis IESR menunjukkan, pencapaian target kendaraan listrik 2030 dapat menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun. Oleh karena itu, IESR menilai insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas.
Fabby menyebut perubahan dari mandat pajak 0% menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal. Di tengah fase pertumbuhan yang masih awal, inkonsistensi ini berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.
"Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor," imbuh Fabby.
Untuk itu, IESR mendesak beberapa hal untuk pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertama menunda implementasi Permendagri No. 11/2026 khusus yang berkaitan dengan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kedua, melakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan 12 UU No. 1/2022 guna menegaskan kembali bahwa kendaraan energi terbarukan tetap merupakan "Bukan Objek Pajak." Ketiga, memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik untuk memastikan stabilitas regulasi dalam peta jalan kendaraan listrik menuju target 2030.
(H-3)
Tren mobilitas korporasi kini tidak lagi semata berfokus pada efisiensi dan keandalan, tetapi juga semakin menekankan aspek keberlanjutan.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik.
AWKI jajaki kerja sama kendaraan listrik dengan Tiongkok, dorong fast charging dan buka peluang baru bagi ojol perempuan di Indonesia.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) meminta pemerintah memastikan keselarasan dan kepastian kebijakan kendaraan listrik.
Ia menjelaskan, konflik yang terjadi telah menimbulkan gangguan pada sejumlah fasilitas produksi energi, termasuk infrastruktur gas alam cair (LNG).
IESR menilai rencana pemerintah menerapkan satu hari work from home atau WFH dalam sepekan sebagai respons yang rasional di tengah tekanan harga energi dan pasokan energi global
Diproyeksikan pada 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh.
Pada 2023, sektor manufaktur menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yakni sebesar 34,03%.
Meski potensi teknis energi terbarukan Indonesia mencapai 3.700 GW, pemanfaatannya masih jauh dari optimal, terutama untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan tenaga bayu (PLTB).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved