Aturan Pajak Kendaraan Listrik Baru Bikin Produsen Wait & See, Harga EV Terancam Naik?

 Gana Buana
23/4/2026 21:39
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Baru Bikin Produsen Wait & See, Harga EV Terancam Naik?
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Baru Bikin Produsen Wait & See.(Antara)

PERUBAHAN aturan pajak kendaraan listrik mulai memunculkan tanda tanya besar di industri otomotif nasional. Sejumlah produsen EV kini mengambil sikap wait and see menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik.

Regulasi baru ini mengakhiri perlakuan khusus terhadap kendaraan listrik di level daerah. Artinya, besaran pajak kini berada di tangan masing-masing pemerintah daerah, membuka peluang perbedaan tarif antar wilayah.

Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran pelaku industri. Wuling Motors, Hyundai Motors Indonesia, hingga GAC Aion kompak menilai kepastian kebijakan menjadi faktor krusial yang akan menentukan arah pasar EV ke depan.

Direktur Pemasaran Wuling Motors, Ricky Christian, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan konkret dari pemerintah daerah sebelum mengambil langkah strategis lanjutan.

“Kami melihat mayoritas daerah mendukung elektrifikasi, tapi saat ini kami masih menunggu kepastian dari masing-masing wilayah,” ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (23/4).

Wuling juga mengakui perubahan skema pajak ini sudah berdampak langsung pada penentuan harga produk, termasuk model terbaru mereka, Wuling Exion. Perusahaan berupaya menjaga harga tetap kompetitif agar tidak perlu melakukan penyesuaian ulang dalam waktu dekat.

Hal serupa disampaikan Hyundai Motors Indonesia. Chief Operating Officer HMID, Fransiscus Soerjopranoto, menegaskan bahwa kepastian kebijakan sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen.

“Kami menghormati kewenangan daerah, namun kejelasan aturan akan memberikan rasa aman bagi konsumen dalam mengambil keputusan,” katanya.

Sementara itu, GAC Aion Indonesia memilih bersikap lebih hati-hati. CEO Andry Ciu menyebut pihaknya masih menunggu kepastian angka pajak sebelum menilai dampaknya terhadap pasar.

“Kami masih menunggu angka pastinya. Jika harga naik, tentu akan ada reaksi dari pasar, tinggal sejauh mana dampaknya,” ujarnya.

Dengan skema baru ini, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan pajak. Namun di sisi lain, perbedaan kebijakan antar daerah berpotensi menciptakan ketimpangan harga kendaraan listrik di pasar nasional.

Jika kepastian regulasi tak segera dirilis, pelaku industri khawatir momentum percepatan adopsi kendaraan listrik bisa terganggu. Stabilitas harga yang selama ini dijaga berisiko goyah, dan pada akhirnya dapat mempengaruhi minat konsumen. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya