Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Meski demikian, masyarakat dipastikan masih bisa menikmati tarif pajak 0 (nol) persen setidaknya hingga akhir April 2026.
Berdasarkan pemantauan Media Indonesia pada Jumat (24/4/2026), isu mengenai pajak kendaraan listrik menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Jawa Tengah. Hal ini dipicu oleh terbitnya regulasi baru yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan fiskal terhadap kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Kendaraan listrik telah menjadi alternatif utama bagi warga Jawa Tengah untuk menekan biaya transportasi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Insentif pajak nol persen yang selama ini berlaku menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional.
Namun, terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, menimbulkan kekhawatiran. Regulasi ini memungkinkan pemerintah provinsi untuk mulai memungut PKB dan BBNKB dari kendaraan listrik.
"Saya berencana beralih ke kendaraan listrik, tetapi adanya Permendagri tersebut membuat saya berpikir ulang," ungkap Shafi, seorang warga Semarang yang tengah mempertimbangkan aspek efisiensi jangka panjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengambil keputusan final. Pemprov Jateng masih memantau perkembangan dan melakukan kajian menyeluruh.
Masrofi menjelaskan terdapat transisi regulasi dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2025--yang mengecualikan kendaraan energi terbarukan dari objek pajak--ke Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru, Pasal 19 ayat (1) memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Dua skema yang sedang dikaji Pemprov Jateng:
"Kami belum menentukan persentase dan sebagainya, sampai saat ini masih dalam kajian sehingga belum dapat mengetahui secara persis potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini," ujar Masrofi.
Hingga kajian selesai, Pemprov Jateng mengimbau masyarakat untuk tetap tenang karena kebijakan pajak nol persen masih berlaku secara efektif. Pemerintah berkomitmen untuk tetap mendukung ekosistem kendaraan listrik dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. (I-2)
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved