Polri Bongkar Gudang Solar Ilegal di Kendal

M Ilham Ramadhan Avisena
26/4/2026 20:23
Polri Bongkar Gudang Solar Ilegal di Kendal
Ilustrasi garis polisi di TKP.(Dok. Antara)

APARAT gabungan dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (26/4).

Kegiatan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut merupakan arahan langsung dari Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, melalui Brigjen Pol I Made Sukawijaya selaku Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan distribusi BBM tidak sesuai peruntukan.

Ketua tim, IPTU Muhammad Multazzami, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.

Tempat yang digunakan pelaku berada di Karang Sari, Kecamatan Kendal, yang difungsikan sebagai gudang penimbunan Bio Solar bersubsidi.

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penjualan BBM subsidi secara tidak sah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas pemindahan BBM dari tangki berkapasitas 1.000 liter ke dalam truk boks yang telah dimodifikasi.

Truk tersebut dilengkapi tangki berkapasitas 5.000 liter di dalam boks, serta menggunakan selang dan pompa elektrik untuk memindahkan bahan bakar.

Saat penggerebekan dilakukan, aparat menemukan para pelaku tengah menjalankan aktivitas pemindahan BBM di lokasi tersebut.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Isuzu bernomor polisi H 9738 EA, satu set alat sedot Alkon, tiga tandon berkapasitas masing-masing satu ton, serta puluhan jeriken dan galon.

Selain itu, turut diamankan sekitar 2.300 liter Bio Solar bersubsidi dan satu unit kendaraan roda tiga merek Viar.

IPTU Muhammad Multazzami mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dari nelayan yang membeli solar subsidi menggunakan barcode di SPBN Bandengan.

Setelah dikumpulkan, bahan bakar tersebut disimpan di gudang sebelum dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Pelaku ini melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar dari nelayan yang dibeli dari para nelayan dengan harga Rp. 8.000; truk box modifikasi tanki kapasitas 5.000 Liter akan menjemput ke gudang setelah BBM subsidi Bio Solar minimal terkumpul 2000 Liter" ujar Iptu Muhammad Multazzami. 

Praktik ini berdampak pada distribusi BBM di wilayah setempat, di mana SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang, terutama bagi nelayan yang membutuhkan Bio Solar.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya