Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Kepala Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Putri Anisa Yuliani
23/4/2026 20:27
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Kepala Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(Dok Kemendagri)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui pemberian insentif fiskal. Salah satu bentuknya adalah pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi jalan. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Penerapan insentif ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan ketahanan energi nasional, khususnya di sektor transportasi. Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan mendukung penggunaan energi bersih serta menjaga kualitas udara agar lebih ramah lingkungan.

Pertimbangan lain dalam penerbitan kebijakan ini adalah kondisi ekonomi global yang dinamis, termasuk ketidakstabilan pasokan dan harga energi seperti minyak dan gas, yang turut berdampak pada perekonomian nasional.

Insentif yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB. Untuk kendaraan yang diproduksi pada tahun 2026 maupun sebelumnya, ketentuan insentif telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4) tersebut.

Dalam implementasinya, para gubernur diwajibkan melaporkan realisasi pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan harus dilengkapi dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya