Pemprov Jabar Dukung Kendaraan Bermotor Listrik Dikenai Pajak

Naviandri
23/4/2026 16:17
Pemprov Jabar Dukung Kendaraan Bermotor Listrik Dikenai Pajak
Pegawai PLN menunjukkan alat pengisian ulang daya untuk baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), PLN UP3 Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Jawa Barat (UID Jabar) meluncurk(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj)

PEMERINTAH  Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), merespons positif rencana penerapan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang digulirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan tersebut penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, terutama jalan. Untuk besaran pajaknya tentu menunggu aturan dari pemerintah pusat.

Pajak kendaraan tidak berkaitan langsung dengan sumber energi kendaraan, tapi kebutuhan pembiayaan infrastrukturnya. Kalau memang ketentuannya harus bayar, kita menyambut dengan gembira. Karena yang dibicarakan bukan urusan energinya, tetapi urusan aspalnya yang harus dibangun,” jelas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kemarin.

Menurut Dedi, selama ini, pembangunan jalan di Jabar sangat bergantung pada pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor listrik, kata dia, menggunakan jalan sehingga wajar ikut berkontribusi. 

“Aspalnya itu sumbernya dari pajak kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Jabar,” ungkapnya.

Mengenai besaran pajak kendaraan bermotor listrik, Dedi mengaku hingga kini belum menerima informasi detail. Ia berharap dalam waktu dekat sudah ada kejelasan untuk ditindaklanjuti di tingkat daerah. 

"Sampai sekarang belum dapat informasi detail. Mudah-mudahan dalam minggu ini segera ada, sehingga bisa kita tetapkan,” terangnya.

Dedi menyebut, terkait kewenangan teknis besaran pajak kendaraan bermotor listrik diserahkan kepada pemerintah daerah, Pemprov Jabar nantinya akan segera menyusun kebijakan lanjutan, setelah aturan dari pemerintah pusat diterima secara lengkap.

Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir kendaraan listrik mendapatkan insentif berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen. Namun, pada 6 April 2026, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan tersebut, KBLBB dikategorikan sebagai bagian dari kendaraan bermotor dan menjadi objek PKB. Meski demikian, kendaraan listrik tetap dimungkinkan mendapatkan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya