Dorongan Baru Kendaraan Listrik di Jakarta: Insentif Pajak Dinilai Krusial untuk Tekan Polusi

Media Indonesia
23/4/2026 20:38
Dorongan Baru Kendaraan Listrik di Jakarta: Insentif Pajak Dinilai Krusial untuk Tekan Polusi
Pengguna kendaraan listrik mengisi daya mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026).(Antara)

ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menilai kebijakan pajak kendaraan listrik di ibu kota perlu diimbangi dengan insentif yang menarik. Langkah ini dianggap penting agar adopsi kendaraan ramah lingkungan tetap tumbuh di tengah aturan baru yang mulai berlaku.

"Pemprov DKI perlu mengatur insentif, sekurang-kurangnya pengurangan pajak untuk membuat orang-orang tertarik untuk terus menggunakan kendaraan listrik," kata Francine di Jakarta, Rabu.

Ia menyoroti bahwa regulasi terbaru melalui Permendagri No.11/2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat sebenarnya memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap proaktif mendorong ekosistem kendaraan listrik.

Menurutnya, dalam Pasal 3 ayat 3 huruf d dan e, kendaraan bermotor listrik memiliki peluang untuk dikecualikan dari PKB, selama diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.

Tak hanya itu, Pasal 19 ayat 1 juga membuka opsi pemberian insentif, baik berupa pembebasan maupun pengurangan PKB dan BBNKB, sepanjang mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Peraturan ini harus lebih didalami lagi oleh Pemprov DKI untuk memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan bermotor listrik," ujarnya.

Francine menegaskan, kebijakan insentif ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, sektor transportasi menyumbang sekitar 67,04% dari total polusi di ibu kota.

Kontribusi besar tersebut berasal dari emisi kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan zat berbahaya seperti karbon monoksida, nitrogen oksida, hingga partikulat halus yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

"Kita punya tujuan bersama untuk mengurangi polusi dengan menambah kendaraan bertenaga listrik yang bisa mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil yang berpolusi tinggi," katanya.

Dengan momentum regulasi baru ini, dorongan pemberian insentif dinilai bisa menjadi kunci percepatan transisi menuju transportasi bersih di Jakarta, sekaligus menjawab tantangan polusi udara yang masih menjadi persoalan utama hingga hari ini. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya