Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan listrik pada dasarnya tidak mengubah beban total yang ditanggung pelaku industri maupun konsumen.
Menurutnya, insentif yang sebelumnya diberikan tetap ada secara keseluruhan, hanya mengalami pergeseran mekanisme dari satu instrumen ke instrumen lain. Ia mencontohkan, sebelumnya insentif bisa berbentuk subsidi impor atau skema lain, namun secara neto tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan kebijakan saat ini.
“Tidak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (21/4).
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, baik mobil maupun motor berbasis baterai kini berpotensi dikenakan kedua jenis pajak tersebut.
Pada Pasal 3 ayat (3), pengecualian PKB hanya diberikan kepada jenis kendaraan tertentu, seperti kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik dengan asas timbal balik, lembaga internasional tertentu, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta kategori lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Ketentuan ini berbeda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 yang secara tegas memasukkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB
Purbaya pun menekankan secara prinsip, total kontribusi yang dibayarkan kepada pemerintah tetap sama, hanya mengalami pergeseran dalam skema pemungutannya.
Menkeu kemudian menilai industri kendaraan listrik saat ini sudah berkembang dan mulai berproduksi di dalam negeri, sehingga tidak bisa terus-menerus bergantung pada subsidi.
"Yang paling masuk akal itu penjelasannya yang lain bilang sudah berhasil, sudah berproduksi di sini, tapi mereka minta subsidi terus," kata bendahara negara. (Ins/P-3)
PT Wuling Motors masih menunggu kejelasan kebijakan konkret dari pemerintah daerah terkait implementasi insentif kendaraan listrik (EV) yang kini tidak lagi terpusat.
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menilai kebijakan pajak kendaraan listrik di ibu kota perlu diimbangi dengan insentif yang menarik.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui pemberian insentif fiskal.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) turut buka suara terkait dengan insentif pajak kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
INDEF menilai pencabutan insentif pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi menghambat percepatan adopsi mobil listrik di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved