Insentif Dicabut, Masyarakat Berpotensi kian Enggan Beralih ke Mobil Listrik

Insi Nantika Jelita
21/4/2026 15:22
Insentif Dicabut, Masyarakat Berpotensi kian Enggan Beralih ke Mobil Listrik
Pelanggan mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Medan.(Dok. Antara)

INSTITUTE for Development of Economics and Finance Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai pencabutan insentif pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi menghambat percepatan adopsi mobil listrik di Indonesia.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef Andry Satrio Nugroho menuturkan, alih-alih mempercepat transisi, penghapusan kepastian bebas pajak kendarana listrik tersebut justru mengirim sinyal negatif yang dapat membuat publik semakin ragu untuk beralih. 

"Ini membuat masyarakat semakin enggan beralih ke mobil listrik. Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak,” ungkap Andry dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Selasa (21/4).

Di satu sisi, Presiden Prabowo secara tegas mendorong elektrifikasi kendaraan seluas-luasnya sebagai salah satu strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang harganya terus melambung tinggi. 

Presiden bahkan baru-baru ini juga mengumumkan rencana produksi mobil sedan listrik sebagai salah satu proyek strategis nasional. Ambisi besar ini membutuhkan satu hal yang mutlak, yaitu pasar domestik yang mampu menyerap produksi tersebut.

Namun, Permendagri tersebut dinilai justru menambah rintangan dengan mencabut kepastian bebas pajak yang selama ini dinikmati mobil listrik. Pengaturan pajak kendaraan listrik tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga pelaksanaannya berpotensi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Ketidakpastian aturan ini dinilai mengancam investasi kendaraan listrik yang dalam tiga tahun terakhir mencapai US$2,73 miliar atau sekitar Rp44,23 triliun dan masih berpotensi terus meningkat. 

Andry menjelaskan berdasarkan kajian Indef, diperkirakan jika ekosistem mobil listrik terus dibangun, maka potensi tambahan bagi PDB Indonesia bisa mencapai Rp225 triliun serta menciptakan 1,9 juta lapangan kerja baru melalui pembangunan industri manufaktur dalam negeri pada 2030.

“Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam,” ungkap Andry lebih lanjut.

Kajian lanjutan Indef GTI pada 2025 juga menunjukkan bahwa setiap mobil menikmati subsidi dari negara rata-rata hingga Rp15,5 juta per tahun, sementara mobil listrik hanya sekitar Rp2,3 juta per tahun. 

“Jadi sebenarnya, adopsi mobil listrik ini lebih murah dan lebih bersih emisinya,” jelas Andry.

Pencabutan kepastian bebas pajak kendaraan listrik juga dinilai akan memberikan beban ganda kepada konsumen. Sebagai gambaran, pembelian mobil listrik seharga Rp400 juta akan dikenai bea balik nama hingga Rp48 juta di awal pembelian, serta pajak tahunan sekitar Rp5 juta. “Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang dengan mobil berbahan bakar minyak yang emisinya merusak lingkungan,” ungkap Andry.

Di tingkat daerah, pemerintah provinsi hanya diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan kebijakan pajaknya. Tenggat yang singkat ini dinilai tidak memberi ruang untuk kajian yang layak maupun konsultasi publik yang memadai, sehingga berpotensi menghasilkan aturan yang tidak matang dan menambah kebingungan konsumen. Di sisi lain, industri konversi kendaraan BBM menjadi listrik—yang sebenarnya cocok untuk kebutuhan ojek daring dan angkutan umum juga terdampak oleh ketidakjelasan aturan sehingga potensinya sulit berkembang.

Solusi

Indef GTI mendorong pemerintah untuk memperkuat insentif guna mempercepat pengembangan ekosistem mobil listrik dan mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Langkah ini dapat dilakukan dengan meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, serta melanjutkan upaya memastikan subsidi BBM tepat sasaran secara bertahap agar tidak menimbulkan shock di masyarakat.

Mereka berpandangan Indonesia memiliki modal lengkap untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, mulai dari cadangan mineral kritis, pabrik baterai yang sudah beroperasi, pasar domestik yang besar, hingga ambisi proyek strategis nasional mobil listrik. Namun, seluruh potensi tersebut bisa terbuang jika pemerintah justru mengirimkan sinyal kebijakan yang saling bertabrakan.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya