Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat merespons perubahan kebijakan nasional yang tak lagi membebaskan kendaraan listrik dari pajak daerah. Skema insentif pun disiapkan untuk menahan dampak langsung ke masyarakat sekaligus menjaga laju transisi energi bersih di ibu kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan, penyesuaian ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah status Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik. Karena itu, meskipun ada penyesuaian kebijakan nasional, kami tetap mengedepankan kepentingan masyarakat agar kendaraan listrik tetap terjangkau,” ujar Lusiana, Senin (20/4).
Dengan aturan baru tersebut, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik kini resmi masuk dalam basis pemungutan pajak daerah.
Artinya, skema pembebasan total yang sebelumnya berlaku tidak lagi otomatis diterapkan. Namun, Pemprov DKI tidak tinggal diam. Lusiana memastikan pihaknya tengah merancang regulasi turunan yang memberi ruang insentif fiskal agar beban pajak tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat.
“Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Langkah ini, lanjut dia, menjadi titik tengah antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli warga. Di satu sisi, daerah wajib menyesuaikan aturan.
Secara strategis, kebijakan ini juga dikaitkan dengan target jangka panjang Jakarta sebagai kota berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik tetap dipandang sebagai instrumen penting untuk menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara yang selama ini menjadi pekerjaan rumah utama ibu kota. (Far/P-3)
Perhitungan pajak mobil listrik kini mengacu pada tiga komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan tarif pajak daerah.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
BMKG merilis prakiraan cuaca DKI Jakarta untuk 24 April 2026. Simak detail suhu dan kondisi cuaca di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya di sini.
Di satu sisi, kesehatan anggota terancam, di sisi lain kehadiran mereka di lapangan kerap dinilai belum optimal oleh masyarakat karena keterbatasan tenaga.
Ia menjelaskan, patroli rutin terus digencarkan di kawasan Tanah Abang untuk memastikan situasi tetap kondusif.
DPRD DKI Jakarta mendesak penerbitan Pergub parkir baru setelah dugaan kebocoran PAD di Blok M mencapai puluhan miliar. Digitalisasi dan transparansi jadi sorotan utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved