Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kuasa Hukum tidak mempermasalahkan pasal tuntutan JPU karena menurut mereka belum ada yang terbukti sah dan meyakinkan
Hal tersebut langsung dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin setelah pembacaan tuntutan pada hari Kamis, 4 Juli 2019.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi dan Mas Diding di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7) sore
Kuasa hukum Joko Driyono merasa tidak diuntungkan dari penundaan tuntutan kepada kliennya tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut ditunda hingga Kamis 4 Juli 2019.
Jokdri, sapaan akrabnya, memilih diam dan tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan dari pewarta yang telah menunggu kehadirannya sejak pagi hari.
Mustofa Abidin, optimistis pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak akan terbukti di persidangan.
Sidang kasus perusakan barang bukti oleh mantan pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono kembali digelar hari ini dengan agenda tuntutan.
Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU pada hari Kamis ini, dengan jadwal pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan, ditunda karena hakim akan melaksanakan bimbingan teknis.
Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu mengaku tidak tahu jika ruang kerjanya ikut disegel saat memerintahkan Dani mengamankan barang pribadinya.
Jokdri mengaku bersyukur karena barang peninggalan almarhumah ibunya tidak disita
Ia berimajinasi penggeledahan akan berlangsung sporadis sehingga menyebabkan barang pribadinya rusak
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Ia mengaku merasa puas pada keterangan saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan kali ini.
Herwin mengatakan saat itu Mardani bermaksud untuk menitipkan barang, adapun barang tersebut berupa dokumen dan tas ransel.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Sidang kedua kasus pencurian dan penghilangan barang bukti oleh mantan ketua PSSI Joko Driyono ditunda selama dua minggu.
Rencananya ada empat saksi dari Satgas Antimafia Bola.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved