Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG kasus perusakan barang bukti oleh Pelaksana Tugas (PLT) Ketua PSSI kembali mengalami penundaan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut ditunda hingga Kamis 4 Juli 2019.
Penundaan sendiri dikarenakan belum siapnya Jaksa menyusun tuntutan. Jaksa yang dihadiri oleh Feri P Ekawirya dari Kejagung terus mengaku belum siap dan meminta penundaan.
Baca juga: Hadiri Sidang Tuntutan, Jokdri Diam Seribu Bahasa
"Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya," kata Feri Ekawirya saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/7).
Mendengar jawaban dari JPU, Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin bertanya alasan yang menyebabkan ditundanya pembacaan tuntutan.
"Majelis ingin mengetahui apa yang menjadi alasan tidak siapnya pada hari ini? Jadi masih draft belum final?," tanya Hakim Kartim.
JPU mengakui bahwa saat ini masih dalam penyusunan draft dan belum bersifat final.
"Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai," pungkas JPU.
Sidang sendiri akan kembali digelar pada hari kamis 4 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB atau selepas Dzuhur. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved