Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jokdri Mengaku tidak Mengetahui Ruang Kerjanya Digeledah

M Iqbal Al Machmudi
20/6/2019 20:15
Jokdri Mengaku tidak Mengetahui Ruang Kerjanya Digeledah
Joko Driyono (rompi merah)(MI/M. Irfan)

DALAM sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa kasus pengrusakan barang bukti terkait mafia sepak bola, terdakwa Joko Driyono (Jokdri) mengaku tidak mengetahui jika ruang kerjanya akan dilakukan penggledahan sehingga ia ingin mengambil kamera pengawas (CCTV).

Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu mengaku tidak tahu jika ruang kerjanya ikut disegel saat memerintahkan Dani mengamankan barang pribadinya.

Karena informasi dari Kokoh tidak ada mengatakan demikian. Dia menganggap penyegelan hanya terjadi di dua ruang Komisi Disiplin (Komdis).

Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin menanyakan perintah Jokdri kepada Dani. Yakni terkait dengan perintah pengambilan kamera CCTV di kantor kerja Jokdri.

"kemudian Dani sudah keluar dari pintu itu, ada telepon lagi dari saudara supaya mengambil CCTV? Berarti perintah kedua?" tanya Hakim  Kartim  saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Jokdri pun langsung menjawab, CCTV itu sudah dipasangnya selama 6 tahun. Tak lebih untuk kepentingan pribadinya. Perintahnya kepada Dani untuk mematikan CCTV tersebut karena kapasitas rekamnya hanya sekitar 5 hari.


Baca juga: Joko Driyono Akui Suruh Sopir Amankan Barang di Ruang Kerja


"Saya ingin tahu apa yang terjadi 5 hari kebelakang sebelum ada penyegelan. Kalau ini berjalan terus saya ibarat kereta api terus maju kehilangan penumpang yang kemarin," jawab Jokdri.

Sementara itu, perintah Jokdri kepada Dani untuk melewati pintu belakang ia berdalih karena sudah menjadi kebiasaan Dani melewati pintu tersebut. Terlebih, saat memberikan perintah, sudah melewati jam kerja pada umumnya.

"Nyuruh lewat belakang karena sudah lewat jam kantor dan Dani kebiasannya lewat situ," ujar Jokdri.

Namun, dalam perintahnya, Jokdri menegaskan kepada Dani supaya tidak menyentuk barang-barang di ruang Komdis.

Dia diminta mengambil barang-barang pribadi di ruang kerjanya.

"Saya wanti-wanti ke semua jangan sentuh apa pun di dua ruangan Komdis," tegas Jokdri.

Joko Driyono disangka melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya