Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kuasa Hukum Jokdri tidak akan Hadirkan Saksi Ahli

Rifaldi Putra Irianto
18/6/2019 20:40
Kuasa Hukum Jokdri tidak akan Hadirkan Saksi Ahli
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (kiri) menjalani sidang lanjutan(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KUASA hukum terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor yang menyeret mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri). Mustofa Abidin mengatakan, tidak akan menghadirkan saksi ahli dan fakta dalam sidang lanjutan.

"Kami melihat dan berkesimpulan tidak akan menghadirkan saksi ahli dan fakta, ini sudah cukup. Sehingga nanti akan lebih di-clear-kan perkara ini, apa yang dimaksudkan Pak Jokdri pada Dani akan jelas pada keterangan terdakwa," kata Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Ia mengaku merasa puas pada keterangan saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan kali ini.

"Terus terang saja kami merasa puas pada persidangan kali ini. Terutama terkait dengan klien kami," ungkapnya.


Baca juga: PSSI Mantapkan Penggunaan VAR di Liga 1


Dia juga mengatakan perkara akan selesai saat Jokdri memberikan kesaksian tunggal sebagai terdakwa. Selanjutnya Jokdri tinggal menunggu sidang tuntutan dan pleidoi setelah memberikan kesaksian. Jokdri akan memberikan kesaksian pada Kamis (20/6).

Seperti diberitakan, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor, Penetapan sebagai tersangka terhadap Jokdri dilakukan setelah menggeledah rumahnya dan ruang kerjanya pada Kamis, 14 Februari 2019 lalu. Atas status tersangka itu, polisi melakukan pencekalan.

Dia disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya