Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG kedua kasus pencurian dan penghilangan barang bukti oleh mantan ketua PSSI Joko Driyono ditunda selama dua minggu. Hal tersebut disebabkan salah satu saksi tak hadir dalam persidangan.
"Kalau begitu memerintahkan kepada pidana umum untuk menghadirkan kembali terdakwa di persidangan dan saksi-saksi serta barbuk (barang bukti) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019," kata Ketua Majelis Hakim, Kartin Khaerudin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Baca juga: Empat Satgas Antimafia Bola Siap Hadir di Sidang Kedua Jokdri
Sidang kedua Joko Driyono sebetulnya digelar pada hari ini dengan agenda pendengaran saksi dari Satgas Anti-Mafia Bola. Sebanyak empat saksi dijadwalkan hadir pada hari ini.
Selain itu dalam persidangan kali ini, laki-laki yang akrab dipanggil Jokdri tersebut telah menambah kuasa hukumnya sebanyak 4 orang. Jadi, total kuasa hukum Joko Driyono sebanyak 13 orang yang sebelumnya berjumlah 9 orang.
Joko Driyono diduga mencuri memori CCTV saat barang tersebut sudah disita oleh Satgas Anti-Mafia Bola. Selain penghilangan, Jokdri juga terbukti mengganti beberapa memori CCTV. Barang bukti berupa memori CCTV tersebut diganti dan dihilangkan oleh terdakwa agar mengelabui Satgas Anti-Mafia Bola sehingga Satgas tidak mengetahui orang yang masuk kedalam ruangannya.
Atas tindakannya Jokdri dikenai pasal pencurian. Jokdri dikenai pasal 363, pasal 235 dan yang terakhir 221 KUHP semuanya, ancaman maksimal tujuh tahun. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved