Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saksi Mengaku Dititipkan Dokumen dari Staf Jokdri

Rifaldi Putra Irianto
18/6/2019 20:30
Saksi Mengaku Dititipkan Dokumen dari Staf Jokdri
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan sk(MI/MOHAMAD IRFAN )

SALAH satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor yang menyeret mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri). Herwin Dyo mengaku dititipkan dokumen dari staf terdakwa Jokdri, Muhamad Mardani Morgot alias Dani.

"Dari sopirnya Pak Joko Driyono (dokumen). Saya ketemunya Kamis malam. Saya lagi ada kegiatan. Saya bermalam di situ. Kebetulan saya sakit gigi. Jam 1 atau 2 Mardani telefon saya. Saya bilang lagi di hotel, 'oke gw ke sana ya'. Waktu di lobby Hotel Sultan di jemput lalu ke kamar langsung," kata Herwin, saat bersaksi untuk terdakwa Joko Driyono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Ia mengatakan pada Jumat (1/2) dini hari, Mardani mendatangi Hotel Sultan untuk menemui Herwin. Menurutnya, Mardani tidak menyampaikan alasannya untuk bertemu. Pada pagi harinya Mardani sudah tidak ada di kamarnya, tetapi pada siang harinya, Herwin kembali dihubungi Mardani yang bermaksud menitipkan barang milik Jokdri.

"Mardani telepon lu dimana. Di Hotel Sultan, bawa mobil apa motor? Mobil. Yaudah. Saya balik lagi ketemu di parkiran sore jam 4, dia memasukan semua (dokumen yang dibawa dari ruangan Jokdri)," ujar Herwin.

Herwin mengatakan saat itu Mardani bermaksud untuk menitipkan barang, adapun barang tersebut berupa dokumen dan tas ransel.

"Tujuannya titip aja. Mardani pakai mobil VW milik Jokdri," ungkapnya.

Kemudian, oleh Herwin, barang-barang Jokdri dititipkan pada Abdul Gofur yang juga sebagai Ofice Boy (OB) di PT Liga Indonesia. Barang-barang tersebut dimasukan dalam koper, selanjutnya diserahkan ke Gofur di rumahnya. Herwin mengaku menitipkan barang tersebut agar jika diperlukan, Jokdri akan mudah mengambil karena rumahnya berdekatan.


Baca juga: Legenda Juventus Ditahan atas Kasus Suap


"Saya sudah hubungi saudara Mardani, gw titip ke Gofur aja yak, kalau Pak Joko butuh biar deket," kata Herwin.

Selanjutnya, pada malam harinya masih di hari Jumat (1/2), Herwin mendatangi Gofur di rumahnya. Sementara itu, Gofur yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan koper berisi dokumen itu disimpan di dalam lemari.

"Pesannya 'ini simpan di rumah jangan sampai kena air'. Saya simpan di dalam lemari karena itu suruh simpen jangan sampe kena air, kena hujan. 'Sudah pokoknya kamu simpan. Kamu diam saja'," ungkap Gofur.

Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menanyai apa yang dimaksud dari pesan Herwin. Sebab Gofur diminta untuk diam.

"Maksudnya kamu jangan cerita ke siapa-siapa? Apa diam apa suruh berdiri apa jongkok? Apa hubungannya dengan barang ini," kata Kartim.

"Posisi waktu itu Pak Herwin lagi sakit pak. Maksudnya jangan nanya-nanya lagi," jawab Gofur.

Kemudian pada keesokan harinya Gofur didatangi oleh polisi. Gofur lalu memberikan barang titipan dari Herwin tersebut ke pihak polisi.

"Besokannya jam 2 pagi (polisi), saya lagi tidur. Diketok lalu bangun. Datang dua orang. Keperluanmya benar saudara Gofur apakah ada titipan barang. Lalu diambil barangnya. Kemudian itu dibawa barangnya diserahkan," kata Gofur.

Jokdri sebelumnya didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya