Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG kasus perusakan barang bukti oleh mantan pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono kembali digelar hari ini dengan agenda tuntutan.
"Sidang hari ini merupakan tuntutan, Insya Allah diadakan siang ini," kata kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, di Jakarta, Selasa (2/7). Sidang dilakukan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Jokdri Ditunda Sampai 2 Juli 2019
Mustofa Abidin sendiri tetap optimistis jika kliennya tersebut akan terbebas dari tuntutan, dirinya mengaku dakwaan jaksa belum ada yang dapat dibuktikan. "Yang pasti dari kami Dakwaan jaksa sejauh ini belum ada yang bisa dibuktikan secara sah dan menyakinkan," ujar Mustofa Abidin.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap akan menuntut tersangka Joko Driyono bersalah dalam kasusnya tersebut. "Tapi posisi jaksa kan pasti menyatakan terdakwa bersalah dan dakwaannya terbukti," tuturnya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti-Mafia Bola beberapa waktu lalu.
Jokdri disangka melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved