Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Joko Driyono Kembali Digelar

M Iqbal Al Machmudi
20/6/2019 10:36
Sidang Joko Driyono Kembali Digelar
Joko Driyono(MI/MOHAMAD IRFAN)

SIDANG kasus perusakan barang bukti dengan terdakwa Joko Driyono kembali digelar hari ini, Kamis (20/6) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

"Harapan kita tentu agar dapat melemahkan atau membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata penasehat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, saat dihubungi, Kamis (20/6).

Abidin berharap kliennya tersebut dapat menceritakan semuanya secara rinci dan detail sehingga baik hakim dan masyarakat dapat mengetahui cerita sebenarnya.

"Dari keterangan terdakwa nanti kita berharap ada gambaran fakta yang utuh mengenai apa yang terjadi sehingga kita semua menjadi tahu peristiwa apa yang sebenarnya terjadi," ujar Mustofa Abidin.

Joko Driyono sebelumnya didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Baca juga: Kuasa Hukum Jokdri tidak akan Hadirkan Saksi Ahli

Laki-laki yang akrab disapa Jokdri tersebut didakwa melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor, Penetapan sebagai tersangka terhadap Jokdri dilakukan setelah menggeledah rumahnya dan ruang kerjanya pada 14 Februari 2019. Atas status tersangka itu polisi melakukan pencekalan.

Dia disangka melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya