Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Joko Driyono Akui Suruh Sopir Amankan Barang di Ruang Kerja

M Iqbal Al Machmudi
20/6/2019 19:20
Joko Driyono Akui Suruh Sopir Amankan Barang di Ruang Kerja
Joko Driyono(antara)

SIDANG kasus perusakan barang bukti dengan terdakwa Joko Driyono kembali digelar hari ini, Kamis (20/6), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang, Joko Driyono (Jokdri) menjelaskan maksud dirinya menyuruh sopir pribadinya mengamankan barang-barang.

Perintah Jokdri kepada sopir pribadinya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani, disampaikan saat ruang kerjanya disegel oleh Satgas Anti Mafia Bola.

Saat Joko berada di Abu Dhabi, dirinya mendapatkan pesan dari Direktur Persija Jakarta Kokoh Afiat bahwa terjadi penyegelan di kantor PT Liga Indonesia.

Berlandaskan kabar tersebut, laki-laki yang akrab disapa Jokdri tersebut memerintahkan Dani mengambil barang-barang pribadinya di ruang kerja melalui sambungan telepon.

Alasan Jokdri memerintahkan Dani untuk melakukan pengamanan karena khawatir terhadap barang pribadinya yang akan tercecer atau berantakan saat penggeledahan.

"Imajinasi saya membayangkan penggeladahan ini akan sporadis dan membabi buta, potensi barang-barang rusak ini yang saya sampaikan," kata Joko Driyono saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Baca juga: Kuasa Hukum Jokdri tidak akan Hadirkan Saksi Ahli

Tak selang berapa lama, Jokdri menanyakan keberadaan Dani apakah dapat memasuki ruang kerjanya. Setelah mendapat kepastian dapat memasuki ruangan. Jokdri mempersilakan untuk melaksanakan perintahnya.

"Saya menyatakan oke silakan masuk, amankan barang-barang pribadi saya di luar majalah, buku-buku," ujar Joko Driyono.

Barang-barang yang dimaksud Jokdri di antaranya alat-alat kerja seperti komputer. Adapula berupa pernak-pernik seperti lencana, pin, dan souvenir lainnya.

Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Penetapan sebagai tersangka terhadap Jokdri dilakukan setelah menggeledah rumah dan ruang kerjanya pada Kamis, 14 Februari 2019. Atas status tersangka itu, polisi melakukan pencekalan.

Dia disangka melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya