Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa Tuntut Jokdri Dihukum 2,5 Tahun Penjara

M. Iqbal Al Machmudi
04/7/2019 19:07
Jaksa Tuntut Jokdri Dihukum 2,5 Tahun Penjara
mantan Plt Ketum PSSi Joko Driyono saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan(MI/M.Irfan)

MANTAN Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian dan perusakan barang bukti

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi dan Mas Diding di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7) sore, Jaksa menuntut Jokdri dihukum karena telah melanggar pasal 235 juncto pasal 233 pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana ()KUHP).

"Menuntut supaya Ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Sigit Hendradi di persidangan, PN Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Baca juga : Kuasa Hukum Jokdri Tak Merasa Diuntungkan Penundaan Sidang

Adapun pertimbangan JPU yang meringankan terhadap terdakwa ialah mengakui perbutaannya dan bersikap sopan. Sementara hal yang memperberatkan yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satuan Tugas Anti-mafia Bola.

"Terdakwa Joko Driyono terbukti menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah di pasang garis polisi," ujar Sigit Hendradi.

Barang-barang yang diambil oleh anak buah Joko Driyono berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book.

Barang-barang itu diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya