Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji setelah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Yang jelas dengan penahanan ini, harapan saya kasus ini segera dibawa ke meja hijau, segera disidangkan, agar terang-benerang, agar tidak menimbulkan syakwa-sangka publik yang tidak perlu," ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/3).
"Dengan penahanan ini KPK harus benar-benar memprioritaskan kasus ini, agar bisa segera selesai gitu ya, segera dibawa ke meja hijau, agar semuanya menjadi jelas," tambah Zaenur.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, Zaenur menyebut keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. Menurutnya, jika memang penyidik KPK merasa perlu penetapan tersangka baru, makan itu juga harus dilakukan dengan tepat dan cermat.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, percepatan proses persidangan penting agar publik dapat memantau jalannya perkara dan mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Zaenur menurutkan, kewenangan penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang dimiliki KPK. Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem peradilan pidana.
Ia menjelaskan, kewenangan penahanan berada di tangan penyidik dan diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Keputusan penahanan biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor yang diatur dalam hukum acara, seperti potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, mempengaruhi saksi, atau menghambat proses penyidikan.
Namun, dalam praktiknya tidak jarang tersangka menolak atau mempertanyakan alasan penahanan karena merasa telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Meski demikian, tersangka tetap memiliki hak untuk menempuh berbagai upaya hukum jika merasa keberatan terhadap penahanan yang dilakukan penyidik. "Oleh karena itu silakan tersangka punya hak untuk menggunakan upaya hukum, apakah misalnya tersangka mau melakukan pra-peradilan lagi," ujarnya. (Mir/P-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KETUA Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyampaikan pesan agar para kader menahan diri dan menghormati proses hukum terkait penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved