Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi. Perkara dugaan korupsi kuota haji itu dimulai dari sebuah surat yang dikirimkan pihak swasta untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Mengirimkan surat kepada saudara YCQ yang bertujuan untuk ‘memaksimalkan penyerapan kuota tambahan’,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Asep mengatakan, surat itu didasari adanya tambahan kuota sebesar 8.000 jamaah pada Mei 2023. Sejatinya, Menteri Agama saat itu, dalam Rapat Komisi VIII DPR menyepakati kuota diserahkan kepada calon jlmaah reguler.
Namun, ada pihak swasta yang berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief (HL). Komunikasi berupa penjelasan bahwa kelompok pihak swasta itu siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
Dari situ, Hilman mengusulkan Yaqut untuk membagi kuota haji dengan skema 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Bujukan itu bertentangan dengan kesepakatan yang sudah ada di DPR.
“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023,” ujar Asep.
Kuota untuk jamaah reguler kini menjadi 7.360 pada 2023. Sementara itu, jamaah khusus mendapatkan 640 kuota tambahan.
Keputusan itu disepakati oleh DPR. Dari situ, eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag Rizky Fisa Abadi (RFA) mendapatkan arahan dari eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IIA) untuk melonggarkan kebijakan T0, terkait berangkah haji tanpa antre.
Dari perintah itu, Rizky bertemu dengan asosiasi haji membahas tambahan kuota khussu. Dari situ, Rizky menjanjikan perjalanan haji tanpa antre dan bisa menyerobot urutan.
Tapi, PIHK harus membayar USD5.000 per jamaah untuk mendapatkan karpet merah ini. Nantinya, visa calon jamaah haji diubah dari mujamalah menjadi khusus.
Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang,
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi kuota haji ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (H-3)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK memanggil tujuh direktur biro haji sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara Rp622 miliar.
KPK memeriksa Direktur PT Edipeni Travel Christ Maharani terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 2023-2024.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved