Khalid Basalamah Tegaskan Statusnya hanya Saksi di Kasus Kuota Haji KPK

Media Indonesia
24/4/2026 00:13
Khalid Basalamah Tegaskan Statusnya hanya Saksi di Kasus Kuota Haji KPK
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.(Antara)

PENDAKWAH sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, kembali menegaskan posisinya dalam proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Saya sebagai saksi, bukan tersangka," Khalid setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4).

Khalid juga menegaskan bahwa pemanggilan oleh KPK tidak hanya ditujukan kepadanya, melainkan juga kepada sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan asosiasi travel haji dan umrah.

"Semua ketua asosiasi itu diundang. Kemarin, hari ini, mungkin juga hari-hari ke depan. Jadi, memang diminta keterangan saja sebagai saksi, sebatas itu," katanya.

Dalam keterangannya, ia turut meluruskan persepsi publik terkait pengembalian dana dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses pengembalian tidak hanya dilakukan oleh dirinya seorang.

"Kalau boleh digarisbawahi juga teman-teman, bukan cuma saya yang mengembalikan dana ini. Kesannya di media, ini cuma Khalid Basalamah, padahal banyak orang yang mengembalikan dana itu," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan KPK merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara.

"Ya, saya dipanggil sebagai saksi dan sebagai warga negara yang baik, kami menjawab," katanya.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji yang Tengah Didalami KPK

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan perkara ini terus bergulir hingga sejumlah pihak diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang mengungkapkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp622 miliar.

Memasuki tahap lanjutan, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan tersebut kemudian disusul oleh Ishfah pada 17 Maret 2026.

Namun, pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Perkembangan terbaru terjadi pada 30 Maret 2026, ketika KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya