Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir, Khalid Basalamah Tegaskan tak Tahu Aliran Dana ke Kemenag

Media Indonesia
24/4/2026 00:06
Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir, Khalid Basalamah Tegaskan tak Tahu Aliran Dana ke Kemenag
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.(Antara)

KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat. Dalam pemeriksaan terbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.

"Saya enggak tahu," ujar Khalid setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Ke depan, klarifikasi dari para saksi seperti Khalid diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam mengurai aliran dana dalam kasus ini. Ia juga menyatakan tidak menerima keuntungan apa pun terkait dugaan penyimpangan kuota haji.

"Nama saya terdaftar sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK)," katanya.

Dalam penjelasannya, Khalid menyebut dirinya justru berada di posisi yang dirugikan. Sebagai Ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), ia mengaku hanya menjadi korban dalam praktik yang kini tengah diusut.

Lebih lanjut, ia menyoroti peran biro perjalanan haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau, milik Ibnu Mas'ud, sebagai pihak yang membuat dirinya terdaftar dalam skema tersebut.

"Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," ujar Khalid.

"Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban."

Kronologi dan Prospek Penanganan Kasus

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK membuka penyelidikan atas dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 dengan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour tidak masuk dalam daftar tersangka.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar, angka yang diperkirakan masih akan menjadi fokus pembuktian di tahap persidangan.

Penanganan kasus ini terus berlanjut dengan penahanan Yaqut pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Memasuki akhir Maret 2026, KPK kembali memperluas perkara dengan menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya