KPK Periksa Bos Travel dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Devi Harahap
27/4/2026 14:03
KPK Periksa Bos Travel dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Khalid Zeed Abdullah Basalamah (kanan), memberikan keterangan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).(Antara/Rio Feisal)

KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil dua petinggi biro perjalanan sebagai saksi, Senin (27/4).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata, Asep Abdul Aziz, serta Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo, Mumud Najmudin Karna.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi AA dan MNK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/4/2026).

KPK menduga pemeriksaan ini berkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus, yang dikenal dengan istilah T0 dan TX. Skema ini memungkinkan jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat tanpa melalui antrean panjang.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan dugaan rekayasa pembagian kuota tambahan haji dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Kuota tambahan yang diduga dimanipulasi tersebut kemudian diperjualbelikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam praktiknya, penyelenggara disebut harus membayar uang komitmen yang dibebankan kepada jemaah.

Besaran biaya yang dipatok berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 atau sekitar Rp 33,8 juta hingga Rp 84,4 juta per jemaah untuk mendapatkan percepatan keberangkatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dari unsur penyelenggara negara, penyidik menjerat mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.

Sementara dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, praktik manipulasi kuota haji ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Untuk memulihkan kerugian tersebut, penyidik KPK telah menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk uang tunai dalam mata uang asing, kendaraan mewah, serta aset tanah dan bangunan. (Dev/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya