Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pimpinan biro penyelenggara haji atau travel haji sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk menelusuri aliran dana serta mekanisme distribusi kuota haji yang diduga menyimpang.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Penyidik membagi tim untuk memeriksa para saksi di wilayah domisili perusahaan masing-masing. Berikut adalah rincian saksi yang dipanggil:
Saksi di Jawa Timur:
Saksi di Jakarta:
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyelewengan kuota haji tambahan. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang sangat besar dalam perkara ini. KPK mengumumkan nilai kerugian tersebut mencapai Rp622 miliar dalam Mata Uang Rupiah.
Yaqut Cholil Qoumas saat ini mendekam di Rutan KPK setelah sempat menjalani status tahanan rumah selama lima hari (19-24 Maret 2026) atas permohonan keluarga. Namun, KPK memutuskan untuk mengembalikan status penahanannya ke rutan sejak 24 Maret 2026.
Selain unsur penyelenggara negara, KPK juga telah memperluas jeratan tersangka ke pihak swasta dan asosiasi. Pada 30 Maret 2026, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham: Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba: Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat menjalani prosedur pencegahan ke luar negeri oleh pihak otoritas. (Ant/H-3)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved