KPK Periksa 7 Bos Biro Haji terkait Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Putri Rosmalia Octaviyani
08/4/2026 13:34
KPK Periksa 7 Bos Biro Haji terkait Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pimpinan biro penyelenggara haji atau travel haji sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk menelusuri aliran dana serta mekanisme distribusi kuota haji yang diduga menyimpang.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Daftar Saksi yang Diperiksa

Penyidik membagi tim untuk memeriksa para saksi di wilayah domisili perusahaan masing-masing. Berikut adalah rincian saksi yang dipanggil:

Saksi di Jawa Timur:

  • NR: Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah
  • FN: Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata
  • NA: Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri
  • BK: Direktur PT Kamilah Wisata Muslim

Saksi di Jakarta:

  • HRA: Direktur PT Madani Prabu Jaya
  • AAB: Direktur Utama PT An Naba International
  • KS: Direktur PT Ananda Dar Al Haromain

Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyelewengan kuota haji tambahan. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang sangat besar dalam perkara ini. KPK mengumumkan nilai kerugian tersebut mencapai Rp622 miliar dalam Mata Uang Rupiah.

Yaqut Cholil Qoumas saat ini mendekam di Rutan KPK setelah sempat menjalani status tahanan rumah selama lima hari (19-24 Maret 2026) atas permohonan keluarga. Namun, KPK memutuskan untuk mengembalikan status penahanannya ke rutan sejak 24 Maret 2026.

Selain unsur penyelenggara negara, KPK juga telah memperluas jeratan tersangka ke pihak swasta dan asosiasi. Pada 30 Maret 2026, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham: Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba: Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat menjalani prosedur pencegahan ke luar negeri oleh pihak otoritas. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya