Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Langkah ini diambil untuk memastikan kedua tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa surat permohonan pencegahan telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan ini berlaku efektif setelah kedua tersangka dipastikan telah berada di Tanah Air.
"Iya betul, (pencekalannya buat dua tersangka)," ujar Taufik saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Penyidik KPK menekankan bahwa langkah ini krusial agar kedua tersangka bersikap kooperatif dan tidak meninggalkan yurisdiksi Indonesia saat jadwal pemeriksaan dilakukan dalam waktu dekat.
Penetapan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK menemukan bukti kuat adanya peran aktif kedua tersangka dalam memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan. Mereka diduga melakukan pertemuan intensif dengan Yaqut dan Ishfah untuk mendesak penambahan kuota haji khusus hingga melampaui batas legal 8 persen.
Kesepakatan tersebut kemudian dieksekusi melalui kebijakan sepihak dengan skema pembagian kuota 50:50. Selain itu, para tersangka mengatur agar perusahaan yang terafiliasi dengan mereka mendapatkan jatah skema percepatan keberangkatan yang secara terang-terangan mengabaikan nomor antrean nasional jamaah.
Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, ditemukan adanya aliran dana dalam bentuk mata uang asing yang cukup signifikan untuk memuluskan pemufakatan jahat tersebut:
| Tersangka | Dugaan Suap/Pelicin | Keuntungan Tidak Sah (Illegal Gain) |
|---|---|---|
| Ismail Adham (Maktour) | USD 30.000 (ke Ishfah), USD 5.000 & 16.000 Riyal (ke Dirjen PHU) | Rp 27,8 Miliar (Mata Uang Rupiah) |
| Asrul Azis Taba (Kesthuri) | USD 406.000 (ke Ishfah) | Rp 40,8 Miliar (Mata Uang Rupiah) |
KPK terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di internal Kementerian Agama guna menuntaskan skandal yang merugikan ribuan calon jamaah haji ini. (H-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Namun, kata dia, ketiga orang yang dicekal tersebut diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50% sama.
UU No.17/1999 secara sah mengakui penyelenggaraan haji khusus oleh pihak swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved