KPK Cegah Bos Maktour dan Kesthuri ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji

Media Indonesia
25/4/2026 18:22
KPK Cegah Bos Maktour dan Kesthuri ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji
Mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ishfah Abidal Aziz sebag(ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/kye)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Langkah ini diambil untuk memastikan kedua tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa surat permohonan pencegahan telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan ini berlaku efektif setelah kedua tersangka dipastikan telah berada di Tanah Air.

"Iya betul, (pencekalannya buat dua tersangka)," ujar Taufik saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Penyidik KPK menekankan bahwa langkah ini krusial agar kedua tersangka bersikap kooperatif dan tidak meninggalkan yurisdiksi Indonesia saat jadwal pemeriksaan dilakukan dalam waktu dekat.

Pengembangan Kasus Eks Menag Yaqut

Penetapan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK menemukan bukti kuat adanya peran aktif kedua tersangka dalam memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan. Mereka diduga melakukan pertemuan intensif dengan Yaqut dan Ishfah untuk mendesak penambahan kuota haji khusus hingga melampaui batas legal 8 persen.

Kesepakatan tersebut kemudian dieksekusi melalui kebijakan sepihak dengan skema pembagian kuota 50:50. Selain itu, para tersangka mengatur agar perusahaan yang terafiliasi dengan mereka mendapatkan jatah skema percepatan keberangkatan yang secara terang-terangan mengabaikan nomor antrean nasional jamaah.

Aliran Dana dan Keuntungan Tidak Sah

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, ditemukan adanya aliran dana dalam bentuk mata uang asing yang cukup signifikan untuk memuluskan pemufakatan jahat tersebut:

Tersangka Dugaan Suap/Pelicin Keuntungan Tidak Sah (Illegal Gain)
Ismail Adham (Maktour) USD 30.000 (ke Ishfah), USD 5.000 & 16.000 Riyal (ke Dirjen PHU) Rp 27,8 Miliar (Mata Uang Rupiah)
Asrul Azis Taba (Kesthuri) USD 406.000 (ke Ishfah) Rp 40,8 Miliar (Mata Uang Rupiah)

KPK terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di internal Kementerian Agama guna menuntaskan skandal yang merugikan ribuan calon jamaah haji ini. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya