KPK Sita US$1 Juta terkait Kasus Haji Yaqut Cholil Qoumas

Media Indonesia
14/4/2026 08:37
KPK Sita US$1 Juta terkait Kasus Haji Yaqut Cholil Qoumas
Logo KPK.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai sebesar US$1 juta yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji. Uang tersebut disinyalir disiapkan oleh pihak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diberikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan dari seorang perantara berinisial ZA. Uang tersebut ditemukan sebelum sempat didistribusikan kepada anggota legislatif di Senayan.

"Kami sudah lakukan penyitaan. Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus, sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

Pendalaman Aliran Dana ke Pansus Haji

Meskipun uang tersebut berhasil diamankan di tangan perantara, penyidik KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan aliran dana ini. Fokus penyidikan yaitu mengungkap sejauh mana upaya penyuapan tersebut direncanakan dan siapa saja pihak yang terlibat dalam skema tersebut.

"Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," tambah Achmad mengenai dugaan aliran uang US$1 juta dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini telah melalui proses panjang sejak tahun lalu. Berikut lini masa perkembangan perkara tersebut:

  • 9 Agustus 2025: KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
  • 9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
  • 27 Februari 2026: KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
  • 4 Maret 2026: Pengumuman resmi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar.
Status Penahanan: Yaqut Cholil Qoumas saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 24 Maret 2026, setelah sempat menjalani status tahanan rumah selama lima hari atas permohonan keluarga.

Tersangka Baru dan Pihak Terkait

Selain Yaqut dan Ishfah, KPK juga telah mengembangkan penyidikan kepada pihak swasta. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru ditetapkan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun penyidik telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan guna kepentingan pemeriksaan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar ini hingga ke akar-akarnya. (Ant/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya