KPK Dalami Pengisian Kuota Haji Khusus Lewat Direksi Edipeni Travel

Putri Rosmalia Octaviyani
08/4/2026 13:30
KPK Dalami Pengisian Kuota Haji Khusus Lewat Direksi Edipeni Travel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Terbaru, penyidik mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota tambahan melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa Christ Maharani Handayani, yang menjabat sebagai Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur pada PT Edipeni Travel, pada Selasa (7/4/2026).

“Saksi hadir dan didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Empat Saksi Mangkir

Selain Christ Maharani, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat petinggi biro perjalanan haji lainnya pada hari yang sama. Namun, keempatnya tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik.

Para saksi yang tidak hadir tersebut adalah Sri Agung Nurhayati (Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana), Unang Abdul Fatah (Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari), Suwartini (Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel), Dwi Puji Hastuti (Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata).

“Saksi lainnya tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” tambah Budi.

Rekam Jejak Kasus dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka utama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Januari 2026.

Penyidikan saat ini difokuskan pada bagaimana kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler diduga dialihkan secara tidak sah menjadi kuota haji khusus melalui kerja sama dengan berbagai biro perjalanan (travel) swasta.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan keterangan dari para pemilik dan direksi perusahaan travel untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya