Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima uang imbalan (fee) terkait percepatan keberangkatan haji khusus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dugaan penerimaan uang ini mencakup dua periode penyelenggaraan ibadah haji, yaitu tahun 2023 (1444 Hijriah) dan 2024 (1445 Hijriah).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut dikumpulkan secara sistematis melalui pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, terdapat perbedaan tarif yang dikenakan kepada jemaah untuk memotong antrean keberangkatan pada masing-masing tahun anggaran:
| Tahun Penyelenggaraan | Besaran Fee per Jemaah | Koordinator Pengumpul |
|---|---|---|
| 2023 (1444 H) | 5.000 dolar AS (± Rp84 Juta) | Rizky Fisa Abadi (RFA) |
| 2024 (1445 H) | 2.500 dolar AS (± Rp42 Juta) | M. Agus Syafi |
Asep menjelaskan bahwa uang yang terkumpul dari para jemaah tersebut tidak hanya mengalir ke kantong Yaqut, tetapi juga kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama saat itu, serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kemenag.
Modus yang digunakan dalam korupsi kuota haji ini adalah dengan memanipulasi sistem antrean. Calon jemaah haji khusus yang bersedia membayar biaya tambahan tersebut diberikan prioritas untuk berangkat lebih cepat, meskipun mereka baru saja mendaftar (kategori T0).
"Percepatan haji khusus yang dimaksud adalah biaya agar calon jemaah haji khusus dapat lebih cepat berangkat ketika baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor urut antrean," jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.
Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, namun hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.
Pascaputusan praperadilan, KPK langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex juga telah diperpanjang guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain ke pihak swasta, termasuk pemilik biro perjalanan haji yang terlibat dalam skema percepatan ilegal ini. (Ant/H-3)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK memanggil tujuh direktur biro haji sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara Rp622 miliar.
KPK memeriksa Direktur PT Edipeni Travel Christ Maharani terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 2023-2024.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved