Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kuasa Hukum Jokdri tak Permasalahkan Pasal yang Dituntut

M Iqbal Al Machmudi
04/7/2019 20:15
Kuasa Hukum Jokdri tak Permasalahkan Pasal yang Dituntut
Joko Driyono(MI/M. Irfan)

KUASA Hukum Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono tak mempermasalahkan pasal yang dituntut kepada kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan dibacakan pada hari ini, Kamis (4/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 16.45 WIB.

"Kami kuasa hukum tidak mempersoalkan pasal mana yang dianggap JPU terbukti dilakukan oleh terkdawa," kata penasehat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, setelah sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Mustofa Abidin melihat dari fakta persidangan masih sangat lemah sehingga pihaknya tak mempermasalahkan pasal yang dituntut.

"Karena sampai saat ini, kami (kuasa hukum) merasa bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan dari pasal-pasal tersebut, masih belum ada satupun yang dibuktikan oleh JPU secara sah dan meyakinkan," ujar Mustofa Abidin.

"Sehingga terkait apa yang sudah kita dengarkan tadi sama sekali tidak mempengaruhi apa yang sudah kita persiapkan untuk sidang selanjutnya yaitu pembelaan atau pleidoi atas nama terdakwa Joko Driyono," imbuhnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Jokdri Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Selain itu, kuasa hukum Joko Driyono mengaku sudah mempersiapkan pleidoi jauh sebelum tuntutan dibacakan oleh JPU.

"Kami sudah menyusun sejak awal sebenarnya pleidoi itu, dan kami memang tinggal menunggu kepastian apa yang kita dengarkan dari tuntutan yang barusan dibacakan," papar Mustofa Abidin.

Kuasa hukum Jokdri berencana membahas pasal per pasal dari setiap pasal tuntutan JPU.

"Nanti rencana kami, sesuai dengan pendirian kami tidak ada satupun dakwaan penuntut umum yang bisa dibuktikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dengan secara sah dan meyakinkan. Semoga nanti dalam pledioi kami punya waktu yang lumayan, kami akan membahas satu per satu pasal-pasal yang didakwakan tersebut," terangnya.

"Sehingga keinginan kami atau tujuan kami adalah untuk membuktikan bahwa yang didakwakan penuntut umum tersebut, belum ada satupun yang bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan," tutupnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya