Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hari Ini, Sidang Tuntutan Joko Driyono Digelar

Antara
02/7/2019 10:08
Hari Ini, Sidang Tuntutan Joko Driyono Digelar
Joko Driyono(MI/MOHAMAD IRFAN)

SIDANG  tuntutan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar hari ini, Selasa (2/7).

"Ya, kata jaksanya sih pukul 14.00 WIB," ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, saat dihubungi, Senin (1/7) malam.   

Mustofa mengatakan, apabila mengamati perkembangan jalannya sidang selama ini, dirinya memprediksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya tetap akan pada pendirian awal dengan menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan telah terbukti dan Joko Driyono dinyatakan bersalah.        

"Kalau dari posisi JPU pasti menyatakan dakwaannya terbukti dan terdakwa bersalah," kata dia.    

Meski demikian, dia menilai dakwaan yang disampaikan jaksa hingga kini belum ada yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.    

Baca juga: Joko Driyono Akui Suruh Sopir Amankan Barang di Ruang Kerja

Oleh karena itu, Mustofa pun mengaku telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.    

"Tapi pastinya kita masih harus melihat tuntutan JPU besok (hari ini)," ucap Mustofa.    

Mustofa menambahkan saat ini kondisi Joko Driyono dalam keadaan baik dan siap untuk hadir mendengarkan sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.        

Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).   

Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.    

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.   

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya