Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pekan Depan, Jokdri Bakal Bacakan Pleidoi

M. Iqbal Al Machmudi
04/7/2019 19:59
Pekan Depan, Jokdri Bakal Bacakan Pleidoi
mantan Plt ketum PSSi Joko Driyono saat menjalnai sidang pembacaan tuntutan(MI/M.Irfan)

SIDANG lanjutan mantan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dengan agenda pledoi atau pembelaan diagendakan pada hari Kamis, 11 Juli 2019 pada pukul 13.00 WIB.

Hal tersebut langsung dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin setelah pembacaan tuntutan pada hari Kamis, 4 Juli 2019.

"Maka majelis memberikan kesempatan pada Kamis tanggal 11 Juli tahun 2019 jam 1 atau pukul 13.00 WIB siang hari," kata Kartim Khaeruddin saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Setelah adanya kesepakatan tanggal, ketua majelis mempertanyakan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan pledoi pribadi atau tidak.

Baca juga : Jaksa Tuntut Jokdri Dihukum 2,5 Tahun Penjara

"Pembelaan bisa dilakukan oleh penasehat hukum atau pengacara saudara. Dan ini tentu akan menekan waktu yang cukup," ujar Kartim Khaeruddin.

Atas dasar pertanyaan tersebut laki-laki yang akrab disapa Jokdri akan mengajukan pledoi pribadi saat pledoi kuasa hukum dibacakan.

"Selain pledoi dari penasehat hukum, terdakwa akan menyampaikan pledoi secara pribadi," kata Kuasa Hukum terdakwa, Mustofa Abidin.

"Sehubungan dengan tuntutan yang telah dibacakan maka selanjutkan kami selaku penasehat hukum akan menggunakan hak kami untuk membacakan pledoi akan datang," ujar Mustofa Abidin.

Jokdri sendiri dituntut melanggar Pasal 235 Juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kasus pencurian dan perusakan barang bukti. Dengan ancaman 2 tahun 6 Bulan penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya