Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus perusakan barang bukti Joko Driyono menggunakan mesin perusak kertas saat menghilangkan barang bukti terkait kasus mafia bola.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan mantan pelaksana tugas ketua umum PSSI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sealsa (28/5).
Anggota Satgas Anti Mafia Bola Gusti Ngurah Krisna mengungkapkan, terbongkarnya modus operandi tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan Satgas pada 30 Januari lalu di kantor PSSI yang beradi di FX Sudirman dan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2019, pihak Satgas pergi ke Rasuna Office Park (ROP) D0-07 Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan. Untuk melakukan penggeledahan.
Namun, Selama berada di ROP Satgas tidak menemukan orang yang bisa membuka pintu gedung sehingga Satgas kesulitan untuk mengakses gedung ROP.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Baca juga : Sidang Kedua Joko Driyono Molor
Gusti Ngurah Krisna mengatakan saat berada di ROP pihak keamanan gedung melaporkan kedatangan Satgas ke Mus Mulyadi yang merupakan karyawan dari Joko Driyono.
Keesokan harinya pada tanggal 1 Februari 2019. Satgas kembali ke ROP dan sudah ada Mus Mulyadi dan Salim di lokasi. Kemudian, Mus Mulyadi membukakan pintu ROP dan Satgas melakukan penggeledahan.
"Awalnya penggeledahan baru sampai pantry ada potongan kertas. Setelah itu curiga. Ini apa ada mesinnya juga disitu (pantry). Sesuatu hal yang tidak awajar menurut saya pantry ada gudang kok ada pemghancur kertas yang dimana seharusnya berada di kantor kerja," jelas Gusti.
Kecurigaan pun muncul. Terlebih saat itu juga ditemukan potongan kertas. Anak buahnya bernama Pudjo Sulistyo yang menduga itu bagian dari barang bukti.
"Jangan-jangan ini dokumen yang kami cari," ucap Gusti.
Saat melakukan konfirmasi kepada Mus Mulyadi dan Salim. Awalnya, keduanya bilang potongan kertas biasa berserakan.
"Saat dinyalakan mesin pemotong kertas tersebut masih berfungsi," pungkas Gusti.
Penyidik pun mencoba mengecek kamera pengawas.Ternyata kondisi kamera CCTV yang mengarah ke ruangan rusak.
Kecurigaan semakin menjadi-jadi. Selanjutnya Satgas menginterogasi lebih mendalam kepada Mulyadi.
"Mulyadi akhirnya mengaku ternyata tanggal 31 Januari 2019 diperintahkan Jokdri mengambil berkas-berkas yang ada di ruangannya sekaligus CCTV," ujar dia.
Dalam sisang lanjutan hari ini, Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi di sidang perkara perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor dengan terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (OL-8)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved