Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Sekretaris Kemenpora, Gatot Dewa Broto, mengungkapkan temuan BPK terhadap Satlak Prima. Terdapat potongan anggaran 15% dari setiap cabor untuk kunjungan kerja Imam Nahrawi.
Sesmenpora Gatot Dewa Broto, mengaku pernah ditagih sejumlah uang untuk membantu biaya operasional mantan Menpora, Imam Nahrawi saat menjabat.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Miftahul Ulum hadir pada saat era kepemimpinan Imam Nahrawi di 2014.
Imam Nahrawi pernah meminta dana operasional tambahan Rp50 juta-Rp70 juta untuk kunjungan kerja.
Uang suap diminta untuk diserahkan melalui eks atlet bulu tangkis sekaligus mantan Wakil Ketua Satlak Prima, Taufi k Hidayat.
Dalam persidangan terdakwa kasus suap Imam Nahrawi, yang juga mantan Menpora, Jaksa mengungkapkan terdapat tagihan kartu kredit sebesar Rp 244 juta untuk perjalanan ke Kepulauan Seribu.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Ia mengklaim dakwaan itu diwarnai cerita fi ktif
Suap diterima dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang Kerja sama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/2).
Pemberian uang pada sejumlah pihak di Kemenpora itu berasal dari pencairan proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
"Allahumma sholli ala sayidina muhammad wa asyhilidz dzolimin bidz dzolimin. Wa akhrijna min bainihim salimin wa ala alihi wa shohbini ajmain," ujar Imam.
"Masa penahanan tersangka IMN (Imam Nahrawi) diperpanjang sampai 25 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Dalil kekosongan pimpinan KPK saat menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus korupsi tidak terbukti dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.
Elfian mengatakan penolakan terhadap praperadilan Imam karena penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah.
Sidang gugatan praperadilan Imam Nahrawi terjadap KPK itu telah bergulir selama enam kali persidangan.
Salah satu gugatan ialah terkait penahanan Imam yang dinilai tidak sah karena sempat ada pernyataan penyerahan mandat KPK kepada Presiden pada 13 September. Adapun Imam ditahan 27 September.
Asisten pribadi bernama Yuyun Sulistyawati itu diperiksa untuk tersangka Imam Nahrawi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved