Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Theofilus Ifan Sucipto
14/2/2020 12:39
Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar
Mantan Menpora Imam Nahrawi(MI/Bary Fathahilah)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima suap dan gratifikasi belasan miliar. Suap diterima dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

"Telah menerima hadiah atau janji antara terdakwa bersama Miftahul Ulum (asisten pribadi Imam) sebesar Rp11,5 miliar," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/2).

Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada anggaran 2018. Salah satunya, untuk kegiatan pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asia Games 2018 dan Asia Para Games 2018.

Baca juga: Sidang Dakwaan Imam Nahrawi Digelar Hari Ini

Termasuk terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018. Suap dan gratifikasi itu diterima Imam dalam kapasitasnya sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Menpora.

Penetapan tersangka Imam hasil pengembangan dari perkara lima tersangka. Mereka ialah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo, dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelimanya telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.

Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya