Sederhanakan Regulasi, Kemenpora Targetkan Akselerasi Prestasi dan Industri Olahraga

Khoerun Nadif Rahmat
17/4/2026 21:22
Sederhanakan Regulasi, Kemenpora Targetkan Akselerasi Prestasi dan Industri Olahraga
Menpora Erick Thohir (kiri)(Dok Istimewa )

KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memangkas 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi hanya empat aturan utama. 

Langkah deregulasi itu bertujuan untuk menghapus tumpang tindih regulasi serta menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih efisien dan lincah.

Kebijakan strategis tersebut difinalisasi melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum di Jakarta, Jumat (17/4).

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menegaskan bahwa penyederhanaan ini merupakan upaya nyata agar aturan yang ada tidak lagi menghambat akselerasi program di lapangan.

"Dari total sebanyak 191 aturan kami sudah deregulasi, sekarang menjadi tinggal empat aturan saja," ujar Erick kepada pewarta, Jumat (17/3).

Empat aturan yang dipertahankan tersebut mencakup pilar utama pembangunan sektor kepemudaan dan olahraga, yakni kepemudaan, pemasyarakatan olahraga, peningkatan prestasi, serta pengembangan industri olahraga dan sport tourism.

Selain jumlah aturan, Kemenpora juga memangkas substansi pasal hingga 60%. Dari semula sekitar 1.500 pasal, kini hanya tersisa kurang lebih 600 pasal. Erick berharap ringkasnya aturan ini dapat mempercepat proses pengambilan kebijakan tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut.

"Untuk cabor prestasi, yang kita ingin atlet kita sukses seperti Taufik Hidayat, meraih emas Olimpiade dan juara dunia, tetapi aturannya sampai 700 pasal, sekarang dipangkas tinggal 200," katanya.

Reformasi ini juga mencakup pengalihan sejumlah kewenangan dari kementerian lain ke Kemenpora, termasuk pengelolaan fasilitas olahraga, penyelenggaraan acara, hingga aktivitas industri olahraga. Erick optimistis ekosistem olahraga nasional akan lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

"Kementerian Pariwisata juga sudah memberikan beberapa kegiatan pekerjaan yang selama ini tumpang tindih kepada kami," kata Erick.

Pekerjaan yang dimaksud mencakup pengelolaan fasilitas stadion, sirkuit, gelanggang arena, lapangan olahraga bela diri, hingga jasa promotor kegiatan olahraga. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa seluruh regulasi baru tersebut telah resmi diundangkan.

"Di waktu yang sama, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Perundungan-undangan langsung mengundangkannya sehingga empat peraturan menteri itu dinyatakan aman," ujar Supratman. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya