Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif.
Pendalaman terhadap pihak-pihak lain itu juga akan mempertimbangkan pernyataan Imam di persidangan yang menyebut nama lain seperti Taufik Hidayat.
Sebelumnya, mantan Menpora dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Imam dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar terkait dana hibah KONI Pusat pada 2018
Imam dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut untuk membayar uang pengganti Rp19,1 miliar.
Imam diduga menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifi kasi sebesar Rp8,6 miliar dari sejumlah pihak.
Hal yang memberatkan mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu antara lain tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Keterangan Miftahul Ulum juga harus ada persesuaian dengan keterangan dari saksi lainnya serta alat bukti penunjuk.
KPK mesti menyoroti keterangan yang diungkap asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, saat persidangan.
Achsanul Qosasi disebut menerima uang suap sebesar Rp3 miliar oleh asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di persidangan pada Jumat (15/5).
Alverino Kurnia, mengaku dirinya pernah diminta mengantar uang tersebut dari Lina ke Pegawai Kantor Budipradono Architecs, Intan Kusuma Dewi.
BPK menemukan potongan 15% dari setiap cabang olahraga. Potongan itu untuk dana operasional Imam Nahrawi.
Gatot mengklaim dirinya terpaksa menginap di kantor karena harus membantu kerja Imam Nahrawi.
"Karena memang kedekatan bapak dengan pejabat dan bahkan melupakan menterinya dan bahkan mencari panggung sendiri dan itu juga jadi penilaian saya," kata Imam.
Awalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Ferdinand Worotikan, ingin mengonfirmasi adanya pemecatan terhadap Alfitra.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved