Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor jakarta, Senin (29/6). Imam dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar terkait dana hibah KONI Pusat pada 2018.
Menanggapi amar putusan tersebut, Imam berkukuh tidak pernah menerima dana tersebut. Dia menyatakan dirinya sebagai korban tipu daya semata.
"Silakan membuat tipu daya dan Allah akan membalas tipu daya itu," ujarnya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (29/6).
Imam mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan putusan vonis tersebut dan kepada JPU yang telah menuntutnya. Dia mengatakan tuntutan untuk dirinya tidak ada bedanya dengan tuntutan terhadap pelaku utama yakni Miftahful Ulum.
Selain itu, Imam meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas aliran dana Rp11 miliar tersebut. Menurutnya, fakta-fakta hukum dipersidangan telah terbuka. Kemana aliran dana tersebut harus diusut kepada pihak-pihak terkait.
"Saya minta untuk melanjutkan pengusutan dana Rp11 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang sudah ada di BAP. Kami mohon untuk ditindaklanjuti dan saya kira KPK punya fakta-fakta hukum, sudah terbuka. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya karena saya demi Allah demi Rasullalah saya tidal menerima Rp11 miliar itu," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) iitu.
Imam menyatakan untuk mempertimbangkan lagi upaya hukum lanjutan. Dirinya meminta waktu untuk merenung dan mempersiapkan apakah harus mengajukan banding atau tidak.
Selain divonis penjara 7 tahun, Imam juga dikenakan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp18,1 miliar dan bila tidal dibayar akan dipenjara selam 2 tahun. Begitu pula dengan hak politik Imam dinyatakan dicabut selama 4 tahun.(OL-8)
PANITIA khusus (pansus) angket haji yang dibentuk DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam merespons persoalan.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
Mantan Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy membeberkan masalah paling mendasar yang menyebabkan hubungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB memanas akhir-akhir ini.
Pembentukan pansus PKB itu diinisiasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved