Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Plus Hak Politik Dicabut

Faustinus Nua
29/6/2020 19:45
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Plus Hak Politik Dicabut
Imam Nahrawi(Dok MI)

MANTAN Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor jakarta, Senin (29/6). Imam dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar terkait dana hibah KONI Pusat pada 2018.

Menanggapi amar putusan tersebut, Imam berkukuh tidak pernah menerima dana tersebut. Dia menyatakan dirinya sebagai korban tipu daya semata.

"Silakan membuat tipu daya dan Allah akan membalas tipu daya itu," ujarnya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (29/6).

Imam mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan putusan vonis tersebut dan kepada JPU yang telah menuntutnya. Dia mengatakan tuntutan untuk dirinya tidak ada bedanya dengan tuntutan terhadap pelaku utama yakni Miftahful Ulum.

Selain itu, Imam meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas aliran dana Rp11 miliar tersebut. Menurutnya, fakta-fakta hukum dipersidangan telah terbuka. Kemana aliran dana tersebut harus diusut kepada pihak-pihak terkait.

"Saya minta untuk melanjutkan pengusutan dana Rp11 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang sudah ada di BAP. Kami mohon untuk ditindaklanjuti dan saya kira KPK punya fakta-fakta hukum, sudah terbuka. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya karena saya demi Allah demi Rasullalah saya tidal menerima Rp11 miliar itu," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) iitu.

Imam menyatakan untuk mempertimbangkan lagi upaya hukum lanjutan. Dirinya meminta waktu untuk merenung dan mempersiapkan apakah harus mengajukan banding atau tidak.

Selain divonis penjara 7 tahun, Imam juga dikenakan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp18,1 miliar dan bila tidal dibayar akan dipenjara selam 2 tahun. Begitu pula dengan hak politik Imam dinyatakan dicabut selama 4 tahun.(OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya