Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Langkah itu karena KPK menilai putusan terhadap Imam belum memenuhi rasa keadilan.
"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim pada perkara terdakwa Imam Nahrawi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (2/7).
Pertimbangan KPK mengajukan banding karena uang pengganti yang dibebankan kepada Imam Nahrawi belum maksimal sesuai tuntutan jaksa. Ali Fikri mengatakan alasan banding dari KPK selengkapnya akan diuraikan dalam memori banding.
Tim jaksa akan segera menyusun dan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, disamping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ucap Ali.
Baca juga : KPK Sebut Imam Nahrawi tidak Jujur
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Imam Nahrawi tujuh tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan yaitu 10 tahun penjara. Hukuman tambahan yang diputuskan hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Jaksa KPK sebelumnya juga menuntut hak politik Imam dicabut selama selama lima tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp19,1 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun dan uang pengganti senilai Rp18,1 miliar.
"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum KPK," ujar Ali Fikri. (P-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved