Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto mengaku emosi saat eks Menpora Imam Nahrawi mempermasalahkan izin menginap di kantor. Gatot mengaku rela tidur di Kemenpora untuk membantu kegiatan Imam.
"Saya sudah tiga tahun menginap di lantai tiga (Gedung Kemenpora RI). Menginap juga dalam rangka membantu Pak imam. Saya rada emosi soal ini," ujar Gatot usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Gatot menegaskan, Imam tidak melihat perannya saat berbagai persoalan yang menyangkut Kemenpora dihadapinya. Mulai dari menangani konflik PSSI hingga merampungkan kegiatan Asian Games 2018.
Baca juga: Sidang Kasus KONI, Imam Tuding Sesmenpora Suka "Cari Panggung"
"Memang pembekuan PSSI yang menghadapi media siapa? Yang berurusan dengan FIFA siapa? Beliau jarang berurusan dengan media. Lihat saja, harus ribut gontok-gontokan dengan PSSI saya sendiri. Selesai itu, saya harus bantu Asian Games," seru Gatot.
Ketidaksukaan Imam kepada Gatot, dibuktikan dengan dikeluarkannya pelarangan menginap di kantor.
"Saya dianggap bersalah tidur di kantor. Itu untuk membantu beliau. Siapa yang paling gampang dihubungi saat itu?" tanya Gatot.
Dalam persidangan, Imam menyinggung persoalan menginap Gatot yang bermula dari masalah pengadaan karpet. Kasubag Urusan Dalam Kemenpora M Angga sampai dirotasi karena persoalan pengadaan karpet tersebut.
Menurut Imam, lambannya pengadaan merupakan bukti tidak responsifnya Gatot. Imam bilang, sebagai Sesmenpora, Gatot bisa mempercepat pengadaan itu.
Mengetahui Gatot menginap di kantor dengan istrinya Nazlina Begum, Imam kemudian mengeluarkan surat edaran pelarangan menginap itu.
"Karena bapak kantornya di lantai tiga dan kantor bapak serumah dengan istri bapak. Kemudian saya membuat surat edaran, tidak boleh siapa pun tidur di kantor," ujar Imam.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. (OL-1)
PB Akuatik Indonesia terpaksa memulangkan 12 atlet pelatnas Asian Games 2026 ke klub masing-masing akibat keterbatasan anggaran dari Kemenpora.
KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memangkas 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi hanya empat aturan utama.
Menpora menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan sebagai pengelola aset kementerian.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melakukan pembenahan internal melalui rotasi jabatan.
Terdapat tiga kategori lomba di ajang Malang Half Marathon, yaitu Half Marathon (21K), 10K, dan 5K, dengan rute yang dirancang memiliki titik start dan finish berbeda.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved