Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Imam Permasalahkan Kebiasaan Menginap di Kantor, Gatot Emosi

Fachri Audhia Hafiez
05/3/2020 07:30
Imam Permasalahkan Kebiasaan Menginap di Kantor, Gatot Emosi
Sesmenpora Gatot S Dewa Brata bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Imam Nahrawi.(ANTARA/Puspa Perwitasari)

SEKRETARIS Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto mengaku emosi saat eks Menpora Imam Nahrawi mempermasalahkan izin menginap di kantor. Gatot mengaku rela tidur di Kemenpora untuk membantu kegiatan Imam.

"Saya sudah tiga tahun menginap di lantai tiga (Gedung Kemenpora RI). Menginap juga dalam rangka membantu Pak imam. Saya rada emosi soal ini," ujar Gatot usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Gatot menegaskan, Imam tidak melihat perannya saat berbagai persoalan yang menyangkut Kemenpora dihadapinya. Mulai dari menangani konflik PSSI hingga merampungkan kegiatan Asian Games 2018.

Baca juga: Sidang Kasus KONI, Imam Tuding Sesmenpora Suka "Cari Panggung"

"Memang pembekuan PSSI yang menghadapi media siapa? Yang berurusan dengan FIFA siapa? Beliau jarang berurusan dengan media. Lihat saja, harus ribut gontok-gontokan dengan PSSI saya sendiri. Selesai itu, saya harus bantu Asian Games," seru Gatot.

Ketidaksukaan Imam kepada Gatot, dibuktikan dengan dikeluarkannya pelarangan menginap di kantor.

"Saya dianggap bersalah tidur di kantor. Itu untuk membantu beliau. Siapa yang paling gampang dihubungi saat itu?" tanya Gatot.

Dalam persidangan, Imam menyinggung persoalan menginap Gatot yang bermula dari masalah pengadaan karpet. Kasubag Urusan Dalam Kemenpora M Angga sampai dirotasi karena persoalan pengadaan karpet tersebut.

Menurut Imam, lambannya pengadaan merupakan bukti tidak responsifnya Gatot. Imam bilang, sebagai Sesmenpora, Gatot bisa mempercepat pengadaan itu.

Mengetahui Gatot menginap di kantor dengan istrinya Nazlina Begum, Imam kemudian mengeluarkan surat edaran pelarangan menginap itu.

"Karena bapak kantornya di lantai tiga dan kantor bapak serumah dengan istri bapak. Kemudian saya membuat surat edaran, tidak boleh siapa pun tidur di kantor," ujar Imam.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.

Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya