Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal Vonis Imam Nahrawi, KPK: Masih Pikir-Pikir

Dhika Kusuma Winata
30/6/2020 18:06
Soal Vonis Imam Nahrawi, KPK: Masih Pikir-Pikir
Mantan Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang putusan secara live streaming di Gedung KPK.(Antara/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap terkait vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menpora, Imam Nahrawi.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menyatakan tim jaksa masih menelaah putusan dan berkonsultasi dengan pimpinan.

"Tim jaksa punya waktu pikir-pikir tujuh hari. Dalam masa waktu tujuh hari pasti akan dikonsultasikan dengan pimpinan," ujar Lili di Jakarta, Selasa (30/6).

Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Imam Nahrawi. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Berikut, gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar terkait dana hibah KONI pada 2018.

Baca juga: Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Politikus PKB juga didenda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp 18,1 miliar. Tidak hanya itu, Imam juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

Seperti diberitakan, vonis terhadap Imam lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Imam agar membayar uang pengganti Rp 19,1 miliar. Hak politik Imam seharusnya dicabut selama lima tahun.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya