Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari seluruh fakta persidangan, termasuk dari Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Fakta itu di antaranya mengenai aliran uang ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebesar Rp3 miliar dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar.
Uang tersebut terkait perkara korupsi dalam program hibah Komite O lahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mendudukkan Imam Nahrawi dan Ulum sebagai terdakwa. “Keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan tentu menjadi satu keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, kemarin.
Meski begitu, KPK mengedepankan asas hukum praduga tidak bersalah sehingga keterangan satu saksi belum kuat untuk mengembangkan perkara. Ali mengatakan keterangan Ulum juga harus ada persesuaian dengan keterangan dari saksi lainnya, alat bukti penunjuk, dan keterangan terdakwa Imam Nahrawi. “Minimal, setidaknya ada dua alat bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tak segan menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tegasnya.
Terungkapnya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman berasal dari keterangan Ulum. Pundi-pundi materi itu bertujuan menutup pengungkapan perkara.
“Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnama kan Liquid, bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp3 miliar untuk BPK,” ujar Ulum saat bersaksi di persidangan, Jumat (15/5).
Majelis hakim lantas meminta Ulum menjelaskan secara memerinci soal pengakuannya tersebut. “Saudara saksi tolong detail ya, sekiansekian itu berapa? Saudara tahu enggak?,” ujar hakim Rosmina.
“Tahu yang mulia. BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar, yang mulia,” jawab Ulum.
Kendati demikian, Ulum tidak memerinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI. Tim penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut? “Bisa disebutkan inisial AQ, orang BPK yang terima Rp3 miliar tadi?,” tanya salah satu kuasa hukum.
“Achsanul Qosasi,” jawab Ulum. “Kalau yang Kejaksaan Agung?,” tanya kuasa hukumnya. “Adi Toegarisman,” tambahnya.
Periode sebelumnya
Di kesempatan berbeda, Achsanul membantah pengakuan Ulum. Ia menyatakan pemeriksaan hibah KONI terjadi sebelum periode ia menjabat.
“Kasus ini adalah kasus dana hibah KONI yang diperiksa BPK tahun 2016. Pemeriksaan hibah KONI belum periode saya. Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan,” cetus Achsanul, Sabtu (16/5).
Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora. (Medcom/P-2)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Menurut Febrie, pihaknya mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetaokan Ketua Umum KONI berinisial ES, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni bendahara dan pemegang kas kecil yang diduga turut membantu aksi korupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved